Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memutuskan mencabut izin usaha perusahaan efek PT Capital One. Pencabutan izin dilakukan karena permintaan manajemen Capital One.
"Pencabutan izin dilakukan karena ada permintaan dari manajemen Capital One," ujar Kabiro Transaksi & Lembaga Efek Bapepam-LK, Nurhaida saat dihubungi
detikFinance, Rabu (24/2/2010).
Menurut Nurhaida, manajemen Capital One menyatakan hendak menghentikan usahanya itu. Oleh sebab itu, manajemen meminta Bapepam-LK mencabut izin usaha broker non AB tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Capital One merupakan perusahaan efek dengan izin Perantara Pedagang Efek (PPE) non Anggota Bursa (AB). Dengan dicabutnya izin tersebut, Capital One dilarang melakukan kegiatan usaha PPE serta diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajibannya dengan pihak yang berkepentingan.
"Jadi pencabutan izin bukan karena mereka ada masalah," ujarnya.
Â
Â
(dro/qom)