Kuasa hukum Mbak Tutut Benny Tontoh mengaku pihaknya belum mempelajari gugatan yang diajukan oleh pihak Literati.
"Kami minta 2 hari untuk mempelajari gugatan tersebut. Kita butuh waktu karena dampaknya belum signifikan kalau jawab sekarang." ujar Benny dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (1/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan semua waktu mendaftarkan permohonan kita sudah menyiapkan 4 rangkap gugatan, dan di sidang pertama sudah dibacakan. Itu untuk mempersiapkan jawaban jelas pada hari ini, harusnya langsung saja dijawab," kata Andi.
Dengan penundaan ini, berarti sidang pembacaan tanggapan Mbak Tutut terhadap gugatan pailit Literati baru akan dilaksanakan Kamis (4/3/2010).
Literati telah membacakan gugatan pailit terhadap Tutut senilai Rp 1,6 triliun. Gugatan pailit ini diajukan setelah Siti Hardijanti Rukmana melepaskan hak istimewanya sebagai penjamin pribadi atas kredit yang diterima CILMP.
"Sehingga secara hukum dapat dituntut atas utang tersebut," ujar Andi.
Menurutnya, Mbak Tutut Sebagai pribadi penjamin CILMP dianggap tidak mampu melunasi utang-utang yang timbul di Bank Internasional Indonesia (BII) berdasarkan perjanjian kredit awal tertanggal 17 November 1994.
"Tergugat tidak mampu lagi melunasi utang-utang tersebut," tegasnya
Selain itu kepada CILMP, putri sulung mendiang mantan Presiden Soeharto ini pun menjaminkan secara pribadi atas kucuran kredit yang diterima PT Trihasra Sarana Jaya Purnama (TSJP) yang merupakan bekas kreditur di PT Bank Bumi Daya (BBD) senilai Rp 1,047 triliun dengan kuasa hak tagih utangnya dimiliki Ellistar Investments Ltd. (dnl/dro)











































