Astro Ngotot Minta First Media Bayar Denda US$ 230 Juta

Astro Ngotot Minta First Media Bayar Denda US$ 230 Juta

- detikFinance
Selasa, 02 Mar 2010 19:11 WIB
Jakarta - Astro ngotot meminta pihak PT First Media Tbk membayar ganti rugi sebesar US$ 230 juta sesuai dengan keputusan dari Lembaga arbitrase internasional Singapura (Singapore International Arbitration Centre/SIAC).

Demikian disampaikan oleh kuasa hukum Astro Todung Mulya Lubis dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Selasa (2/3/2010).

"Kami selaku kuasa hukum Astro memiliki keyakinan dan akan terus berupaya untuk melakukan eksekusi atas putusan SIAC tersebut karena itulah putusan yang dipilih oleh para pihak, diikuti oleh para pihak dalam prosesnya dimana semua pihak menunjuk arbitrator dan kuasa hukum, dan karena itu tidak ada alasan untuk tiba-tiba menolak dan mengatakan bahwa putusan arbitrase itu tidak bisa dilaksanakan," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, First Media salah satu anak usaha Lippo Grup, menolak hasil putusan arbitrase dari SIAC dalam putusan final dari Award on Preliminery Issue of Jurisdiction, Intern Anti-Suit Injuction and Joinder, dan tidak akan membayar denda sebesar US$ 230 juta kepada Astro Group.

First Media menganggap putusan ini tidak dapat dilaksanakan (non Eksekuatur). Langkah ini diambil karena sengketa korporasi, dimana First Media ikut serta dalam penyertaan saham di PT Direct Vision yang melakukan kerjasamaΒ  penyelenggaraan penyiaran televisi berbayar (pay tv), yaitu PT AyundaΒ  Prima Mitra.

Namun menanggapi hal ini, Todung menyatakan sulit mengerti mengapa First Media menolak keputusan arbitrase tersebut. "Sangat sulit dimengerti bahwaΒ Β  penolakan terhadap eksekusi putusan SIAC terjadi setelah pihak First Media et al menunjuk arbitrator dan menunjuk kuasa hukum untuk mengikuti semua proses arbitrase dari awal sampai dengan dikeluarkannya putusan arbitrase," kata Todung.

Todung mengatakan, pilihan forum arbitrase oleh Astro dan First Media et al terhadap arbitrase telah membuat pengadilan tak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa yang terjadi antara mereka. Pilihan forum arbitrase ini tak bertentangan dengan hukum Indonesia, dan tak juga bertentangan dengan ketertiban umum di Indonesia.

Seperti diketahui, Direct Vision semula adalah perusahaan patungan antara Lippo Group dan Astro Malaysia yang dibentuk awal 2005. Lippo Group melalui Ayunda Prima Mitra--anak usaha PT First Media Tbk-- memiliki 49% saham Direct Vision dan sisanya dimiliki Astro All Asia Networks Plc (AAAN).

Namun dalam perjalannya AAAN yang dimiliki konglomerat Malaysia Ananda Krishnan, silang sengketa dengan Lippo group mengenai kepemilikan sahamnya. Lippo dinilai tidak memberikan jumlah saham sesuai kesepaktan awal.

Lippo tetap meminta bayaran saham US$ 250 juta, dan menolak membayar tagihan ke AAAN senilai RM 805 juta atau sekitar Rp 2,1 triliun. Tagihan itu adalah biaya operasional Direct Vision, sejak tiga tahun lalu sampai 1 September 2008.

Karena ribut masalah kepemilikan saham dan tagihan ini, akhirnya AAAN memutuskan perjanjian berkhir 31 Agustus 2008 dan memberikan kelonggaran ke Astro TV hingga 30 September 2008.

Namun AAAN masih memberikan kelonggaran ketiga hingga 19 Oktober 2008 dan terbukti mulai 19 Oktober, siaran Astro TV mati total.

Buntut kisruh dengan Lippo Group, pihak AAN juga menguggat beberapa perusahaan milik Lippo Group ke pengadilan Arbitrase di Singapura atau Singapore Arbitration Centre.

Astro Malaysia menggugat Lippo senilai RM 905 juta atau sekitar Rp 2,46 triliun sebagai kompensasi keuangan sehubungan gagalnya Kesepakatan Berlangganan dan Kepemilikan Saham (KBKS).

Namun pihak Lippo yang diwakili Ayunda melakukan serangan balik pada AAAN dengan tudingan melakukan rekayasa pembukuan PT Direct Vision.

(dnl/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads