βPeraturannya tinggal difinalisasi, keluar Maret ini,β ujar Kepala Bapepam-LK, Fuad Rahmany di Graha Niaga, Jakarta, Rabu (3/3/2010).
Menurut Fuad, aturan baru KPD akan mengatur secara lebih ketat soal produk-produk KPD. Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan perlindungan kepada investor-investor KPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPD merupakan produk serupa reksa dana namun memiliki keleluasaan yang lebih fleksibel. Jika dalam reksa dana, penempatan dana investor telah ditentukan sebelumnya, dalam produk KPD, penempatan dana investor bisa berubah-ubah menurut kesepakatan antar investor dengan manajer investasinya.
Masalahnya, sifat fleksibilitas ini berpeluang menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada adanya ketidapuasan investor bahkan kecurangan yang dilakukan oleh manajer investasi.
Oleh sebab itu, Bapepam-LK akan membatasi mekanisme produk ini, termasuk klasifikasi investor yang boleh bermain di produk ini.
βKPD memang pada dasarnya bukan untuk semua investor, tapi lebih kepada investor yang sophisticated,β ujarnya.
Menurut Fuad, seringkali perselisihan seputar KPD muncul karena adanya ketidakpuasan investor terhadap investasi yang dilakukan manajer investasinya, meskipun itu sebenarnya sudah sesuai mekanisme pasar modal.
βKadang-kadang, investor KPD itu ribut karena terjadi kerugian. Padahal memang begitu karakter KPD, risiko tinggi tapi jika untung juga sangat besar. Masalahnya, seringkali dispute muncul karena kerugian saja, bukan karena ada yang salah. Peraturan ini akan membatasi investor-investor yang boleh masuk ke KPD,β ujar Fuad.
Bapepam-LK masih mengkaji batas minimum investasi KPD. Nilai yang sedang dikaji antara Rp 10 miliar, Rp 15 miliar atau Rp 20 miliar.
βMasih kita kaji antara Rp 10 miliar, Rp 15 miliar atau Rp 20 miliar untuk batas minimalnya. Jadi tidak semua orang sekedar punya Rp 2-3 miliar bisa masuk KPD, harus mereka yang tergolong sophisticated investor,β jelas Fuad.
(dro/ang)











































