Perseoan juga telah mempersiapkan upaya hukum, melalui anak usaha mereka, PT AyundaΒ Prima Mitra, yang memiliki 49% saham di Direct Vision, untuk melawan Astro Group.
"Kami sudah dapat laporan dari mereka (Ayunda), ada beberapa opsi dan sedang dipelajari untuk melakukan counter," ujar Presiden Direktur KBLV Hengkie Liwanto saat ditemui seusai RUPSLB di Hotel Crown Plaza,Β Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (4/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu diada-adakan supaya merembet ke kita. Itu jauh, logikanya masa pelanggan 150.000, hutangnya Rp 2,3 triliun. Kita saja, pelanggan 150.000, untung Rp 700 miliar," paparnya.
Sebelumnya, dari hasil arbitrase Singapura International Arbitation Center (SIAC) diputuskan perseroan harus membayar denda sebesar US$ 230 juta kepada Astro Group, terkait perselisihan Ayunda Prima. Emiten berkode KBLV pun secara tegas menolak putusan tersebut.
Β
Ayunda Prima merupakan pemilik Direct Vision bersama dengan Astro Group, di mana Ayunda memiliki saham sebanyak 49%, sisanya dimiliki Silver Concord 51%. Ayunda Prima sendiri, dimiliki oleh First Media sebanyak 99% dalam bentuk nilai penyertaan sebesar Rp 34,54 juta dan PT Margayu Vantri Chantiqa dengan nilai penyertaan Rp 35 ribu atau 1%.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 40 tahun 2007 pasal 14 ayat 3 tentang PT, kata Legal & Business Consulting Group dari M&R Partners, Dodi S. Abdulkadir, selaku kuasa hukum KBLV, pertanggung jawaban atas tindakan ini menjadi tanggung jawab perseroan.
"Seharusnya keputusan arbitrase harus sesuai dengan ketentuan hukum yang ada di Indonesia. Kan pelaksanaan putusannya di sini," tambah Peter F. Gonto selaku selaku Presiden Komisaris beberapa waktu lalu.
Dalam perkembangan pengelolaan layanan tv berbayar ini, perseroan melihat indikasi yang merugikan kepentingan Ayunda Prima, yaitu saat terjadinya tindakan pemindahan (penyetoran dana) sebesar US$ 16,2 juta kepada perusahaan milik Tara Agus Sostrowardoyo.
Ditambah dilakukannya misconduct dalam accounting practice yang dilakukan oleh manajemen berupa penunjukan langsung oleh Astro Group yaitu melakukan pencatatan investasi sebagai hutang Direct Vision kepada Astro Group.
Peter menambahkan, misconduct seharusnya dicatat sebagai investasi yang merupakan kewajiban investor. Maka dengan ini Ayunda Prima telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi US$ 1,5 miliar.
Kuasa Hukum Astro Todung Mulya Lubis diawal perselisihan menyatakan bahwa Direct Vision bertanggung jawab untuk pembayaran US$ 230 juta. Dari jumlah tersebut, First Media juga bertanggung jawab bersama Direct Vision untuk pembayaran sekitar US$ 95 juta.
(wep/ang)











































