Pasca Krisis, Pegadaian Dilarang Bisnis Gadai Saham

Pasca Krisis, Pegadaian Dilarang Bisnis Gadai Saham

- detikFinance
Kamis, 04 Mar 2010 16:53 WIB
Jakarta - Setelah terjadinya krisis keuangan global pada tahun 2008, Kementerian BUMN melarang Perum Pegadaian untuk menjalankan bisnis gadai saham.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Pegadaian Chandra Purnama usai penandatanganan pemberian fasilitas pinjaman oleh BNI di Gedung BNI, Jakarta, Kamis (04/03/2010).

"Kita kan pada bulan November 2008 pernah membuka gadai saham namun karena gonjang-ganjing kita tidak boleh lagi. Dan rencana kita tahun ini untuk membuka lagi juga sepertinya tidak mungkin karena tidak mendapatkan izin dari Kementerian BUMN," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai gantinya, lanjut Chandra, Pegadaian akan membuka gerai untuk gadai mata uang berbentuk dolar AS. "Selain itu, kita akan membuka toko emas lagi di gerai-gerai Pegadaian," tambahnya.

Berubah Menjadi PT

Selain itu, Pegadaian menargetkan rencananya untuk mengubah dirinya dari Perum menjadi Perseroan (PT) akan terealisasi di tahun ini. Deputi BUMN bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto mengatakan saat ini masih dalam tahapan pembahasan antara Pegadaian, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.

"Sudah sejak tahun lalu dibicarakan, mudah-mudahan bisa di tahun ini Pegadaian berubah menjadi Perseroan," katanya Parikesit dalam kesempatan yang sama.

Parikesit menambahkan, setelah nantinya berubah menjadi Perseroan maka proses Initial Public Offering (IPO) Pegadaian dapat direalisasikan. "Tinggal tunggu saja waktunya," tandasnya.
(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads