"Salah satu arti pentingnya pengembalian aset tersebut, di samping untuk mengembalikan penyertaan modal sementara Rp 6,7 triliun, juga untuk membuka peluang pembayaran kepada nasabah PT Antaboga Sekuritas. Bagaimanapun, mereka adalah rakyat Indonesia yang harus dibantu memperoleh kembali hak-haknya sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tutur SBY dalam pidatonya di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (4/3/2010).
SBY mengatakan, terhadap tindakan kriminal yang dilakukan oleh para pengelola Bank Century, telah dilakukan sejumlah kebijakan. Semua aset yang dibawa lari ke luar negeri telah dibekukan. Â
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yakin, lembaga negara lain yang terkait seperti Bank Indonesia, PPATK hingga KPK akan juga membantu upaya kita mengembalikan aset milik negara tersebut," tandasnya.
(dnl/dnl)











































