Bapepam Usung Batas Minimal KPD Rp 25 Miliar

Bapepam Usung Batas Minimal KPD Rp 25 Miliar

- detikFinance
Kamis, 11 Mar 2010 14:14 WIB
Bapepam Usung Batas Minimal KPD Rp 25 Miliar
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sepertinya akan menetapkan batasan minimal investasi pada produk kontrak pengelolaan dana (KPD) atau yang lebih dikenal dengan nama discretionary fund sebesar Rp 25 miliar.

"Kenapa Rp 25 miliar, kalau nanti semakin kecil maka akan semakin banyak kontrak dan butuh pengawas berapa. Jika industri berkembang kan harus didukung oleh komponen juga," kata Kepala Biro Pengelolaan Investasi Djoko Hendratto saat ditemui dam Investor Gathering 2010 PT Pratama Capital Assets Management di Hotel Four Season Jalan HR Rasuna Said Jakarta Kamis (11/3/2010).

Namun saat ini, batas minimal Rp 25 miliar itu belum disahkan dalam peraturan yang baru. Prosesnya masih dalam tahap dengar pendapat dengan pelaku industri reksa dana itu sendiri (rule making rule). Segala kemungkinan perubahan batas KPD, atau kontrak bilateral masih bisa terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika pelaku (reksa dana) minta Rp 10 miliar, itu usulan yang bagus. Kita juga akan mendengarkan suara dari pelaku pasar, jadi itu belum pasti karena belum diputuskan peraturannya. Itu yang dinamakan tahap rule making rule," tambahnya.

Namun dirinya kembali mengingatkan bahwa angka minimal yang ditetapkan jika lebih rendah, maka akan berdampak negatif untuk industri pengelolaan dana.

"Kalau Rp 5 miliar, misal digabung dengan yang lain itu nggak boleh. Lagi pula batasan Rp 25 miliar kan untuk mengakomodasi investor sophisticated," tuturnya.

Sedangkan Direktur PT Infovesta Utama Parto Kawito, tetap berpandangan bahwa Rp 10 miliar merupakan angka ideal. Ini mengacu pada produk serupa di negara-negara lain di dunia.

"Negara besar saja Rp 10 miliar bisa. Ini juga untuk akomodasi pengelola reksa dana lokal. Mereka kan akan kalah dengan asing, dengan rating MI-nya, kemudian sistem dan dana kelolaan yang besar. Misalnya, cukup atau tidak dana sebesar Rp 5 miliar itu untuk membuat portofolionya. Dengan komposisi efek di Indonesia, katanya sih tidak bisa," tambah dia.

Lanjut Djoko, Bapepam-LK juga siap memfasilitasi MI yang ingin mengelola dana kelolaan investor secara bebas dan fleksibel, dalam revisi peraturan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Untuk itu, Bapepam menginginkan ada satu produk (reksa dana) baru yang bisa memfasilitasi investor yang ingin dananya dikelola oleh manajer investasi, dengan jumlahnya tidak terlalu besar.

"Jika relevan, kita akan coba. Potensial di Rp 5-10 miliar. Sehingga nantinya bisa ditampung dalam suatu segmen sendiri. Nanti akan ditampung dalam pelaksanaan," papar Djoko.

 

 

(wep/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads