Dari bukti-bukti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Literati, salah satunya yakni surat kuasa dari perusahaan Literati kepada Kuasa Hukumnya yakni Andi Simangunsong.
"Kita memberikan bukti surat kuasa tersebut karena pada sidang sebelumnya posisi legal standing kami dipertanyakan. Dan melalui pembuktian ini kita menyatakan bahwa kuasa yang diberikan kepada kita sah," ujar Andi ketika ditemui dalam sidang gugatan pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/03/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu kita bisa membuktikan bahwa terdapat utang yang jatuh tempo kepada Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP) sebesar Rp 1,6 triliun," ungkap Andi.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Mbak Tutut, Benny Ponto mengatakan bahwa bukti-bukti tersebut akan dipelajari terlebih dahulu. "Jadi saat ini belum akan ditanggapi mengenai bukti yang disampaikan kepada Majelis. Namun akan kita pelajari dahulu," jelas Benny.
Sebelumnya, Siti Hardianti Rukmana (Mbak Tutut) menolak gugatan pailit yang diajukan oleh Literati Capital Investments Limited (Literati), karena menjadi penjamin pribadi atas utang PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP) sebesar Rp 1,6 triliun.
Mbak Tutut menyampaikan 4 alasan kenapa tuntutan pailit itu tidak dapat dilakukan. Salah satunya adalah tidak adanya legal standing dari tuntutan yang diajukan oleh Literati kepada putri sulung Mantan Presiden RI Soeharto tersebut.
(dru/dnl)











































