"TPI kan utangnya banyak, jika Harry Tanoe tidak bisa bayar ya sudah jual aja sama kami para pemegang saham yang tidak mayoritas," ujar M Simatupang, kuasa hukum Shadik Wahono di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2010).
Shadik Wahono merupakan pihak Tergugat III dalam sengketa utang senilai US$ 50 juta antara Hary Tanoe (Penggugat) dengan Mbak Tutut (Tergugat I). Sengketa ini bermula dari adanya gugatan Mbak Tutut terhadap PT Berkat Karya Bersama (BKB) dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), dua anak usaha MNC, senilai Rp 3,4 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyak pihak menduga, Hary Tanoe berada di balik gugatan Literati terhadap Mbak Tutut. Namun rupanya, Hary Tanoe melalui TPI akhirnya maju menggugat balik Mbak Tutut dalam rangka membantah gugatan Rp 3,4 triliun yang diajukan Mbak Tutut sebelumnya.
Sidang yang baru saja selesai berlangsung hari ini, merupakan sidang gugatan TPI terhadap Mbak Tutut. Sidang hari ini bertujuan mendengarkan tanggapan pihak TPI atas tawaran mediasi yang diajukan oleh Shadik Wahono sebagai Tergugat III.
Shadik Wahono menawarkan opsi kepada Hary Tanoe agar menjual seluruh kepemilikan sahamnya di TPI kepada kubu Mbak Tutut sebagai pemegang saham minoritas sebagai jalan keluar sengketa antara dua kubu ini. Hary Tanoe merupakan pemegang saham mayoritas TPI dengan kepemilikan saham sebanyak 70%.
"Nah kita-kita yang digugat olehnya kan juga punya saham di TPI tapi tidak mayoritas, maka biarkan saja diselesaikan kepada kami. Dengan menjual saham Harry Tanoe berikut utang-utangnya maka kita akan menagih utang-utang tersebut," papar Simatupang.
Sayangnya, pihak TPI tidak hadir dalam sidang ini sehingga sidang pun ditunda. Sidang lanjutan akan dijadwalkan lebih lanjut.
TPI menggugat Mbak Tutut Cs lantaran putri mendiang Presiden Soeharto dituding telah menggelapkan uang sebesar US$ 50 juta atas nama TPI untuk kepentingan pribadi. Uang itu tidak lain merupakan pinjaman dari Kerajaan Brunei Darussalam melalui Brunei Investment Agency guna menutup utang TPI dan melakukan pengembangan usaha pertelevisian. Kesepakatan pinjam meminjam uang itu dituangkan dalam perjanjian pinjam (loan facility) tertanggal 16 April 1993.
Â
Â
(dro/qom)