"Bapepam tetap akan memberikan status warning kepada pemegang saham waktu mereka RUPS," tegas Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany di kantornya, Lapangan Banteng, Jumat (12/3/2010).
Menurut Fuad, pemegang saham minoritas MPPA jangan langsung menyetujui penjualan LPPF hanya karena Bapepam-LK telah menyetujui digelarnya RUPS Luar Biasa MPPA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fuad menjelaskan, diberikannya persetujuan RUPS Luar Biasa MPPA bukan berarti Bapepam-LK menyetujui transaksi penjualan tersebut. Ia mengatakan, Bapepam-LK tidak berwenang menentukan status transaksinya.
"Bapepam hanya bisa meminta manajemen memberikan informasi yang lengkap. Keputusan transaksi sepenuhnya ada di tangan pemegang saham minoritas. Jadi jangan anggap Bapepam sudah setujui RUPS lalu pemegang saham langsung menyetujui transaksinya," ujarnya.
Oleh sebab itu, Bapepam-LK meminta pemegang saham minoritas MPPA benar-benar memahami skema transaksi penjualan LPPF secara mendalam sebelum memberikan keputusan dalam RUPS Luar Biasa.
"Waktu mengambil keputusan dalam RUPS, harus benar-benar yakin. Kalau tidak yakin, ya jangan disetujui," ujarnya.
(dro/qom)











































