Tutut Beberkan Bukti-bukti Tak Layak Dipailitkan

Tutut Beberkan Bukti-bukti Tak Layak Dipailitkan

- detikFinance
Senin, 15 Mar 2010 12:34 WIB
Tutut Beberkan Bukti-bukti Tak Layak Dipailitkan
Jakarta - Putri Sulung mantan Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana (Mbak Tutut) memberikan bukti-bukti dirinya tak layak dipailitkan. Ini terkait gugatan pailit yang diajukan oleh Literati Capital Investment Limited (Literati) di pengadilan.

Dalam sepuluh bukti yang diberikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Mbak Tutut melalui kuasa hukumnya Benny Ponto tetap bersikeras pihaknya tidak mempunyai utang atau beban utang kepada perusahaan-perusahaan termasuk Literati.

"Salah satu bukti yang diserahkan yakni kesepakatan yang tertuang dalam Investment Agreement pada tanggal 23 Agustus 2003 berikut terjemahan resmi tersumpah," ujar Benny di Kantor Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (15/03/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam investment agreement tersebut, Benny memaparkan telah ada kesepakatan antara PT Berkah Karya Bersama (Berkah) dan TPI sebagai perkembangan dan bagian dari kesepakatan investasi.

"Dimana Berkah akan melakukan pembiayaan atau pembelian kembali sejumlah utang termasuk utang debitur group Citra Non Toll. Antara lain di dalamnya terdapat utang PT Citra Industri Logam Mulia Persada (CILMP) dan Tri Harsa Sarana Jaya Purnama (THSJP)," tuturnya.

Dengan diselesaikan sejumlah utang tersebut oleh Berkah, lanjut Benny, maka berkah berhak mengambil bagian atas saham-saham yang dikeluarkan TPI maksimum 75%.

"Selain itu Berkah mengambil atau membeli tagihan kepada CILMP dan TSJP dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) karena hal tersebut merupakan kesepakatan penyelesaian yang harus dilakukan Berkah. Jadi tidak ada utang lagi yang harus ditanggung terguguat," papar Benny.

Sebelumnya Literati sebagai pihak penggugat Tutut, telah memberikan bukti-bukti terlebih dahulu kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari bukti-bukti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Literati, salah satunya yakni surat kuasa dari perusahaan Literati kepada Kuasa Hukumnya yakni Andi Simangunsong.

"Kita memberikan bukti surat kuasa tersebut karena pada sidang sebelumnya posisi legal standing kami dipertanyakan. Dan melalui pembuktian ini kita menyatakan bahwa kuasa yang diberikan kepada kita sah," ujar Andi.

Selain dari surat kuasa, lanjut Andi, Literati juga memberikan bukti-bukti berupa bukti perjanjian jual beli surat utang (cessie).

"Selain itu kita bisa membuktikan bahwa terdapat utang yang jatuh tempo kepada Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP) sebesar Rp 1,6 triliun," ungkap Andi.

Agenda sidang berikutnya, baik tergugat maupun penggugat diperkenankan untuk menghadirkan saksi-saksi terkait.

Namun, Andi mengatakan saksi-saksi tidak perlu dihadirkan karena berdasarkan bukti-bukti gugatan yang disampaikan Literati dirasa sudah cukup.

"Kita nanti kan akan lihat bukti-bukti dari mereka, jika lihat bukti-bukti kita sih sudah cukup. Jadi tidak perlulah panggil saksi-saksi," kata Andi.

Dari pihak Mbak Tutut, Benny juga menambahkan saksi perlu dihadirkan jika memang pihak penggugat dalam hal ini Literati meminta. "Kita tunggu saja apakah mereka meminta atau tidak," ungkap Benny.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads