Jabat 6 Komisaris, Erry Belum Tahu Larangan Rangkap Jabatan KPPU

Jabat 6 Komisaris, Erry Belum Tahu Larangan Rangkap Jabatan KPPU

- detikFinance
Senin, 15 Mar 2010 12:57 WIB
Jabat 6 Komisaris, Erry Belum Tahu Larangan Rangkap Jabatan KPPU
Jakarta - Mantan Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah kini menjabat komisaris di 6 perusahaan. Erry mengaku dirinya belum tahu soal larangan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal rangkap jabatan direksi dan komisaris.

"Belum-belum. Saya belum lihat (peraturan) itu," ujar Ery saat dihubungi detikFinance melalui sambungan telepon di Jakarta Senin (15/3/2010).

Dirinya menegaskan, belum dapat berkomentar banyak terkait peraturan yang baru saja diterbitkan KPPU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya harus lihat dulu dong. Baru bisa," ujar Erry singkat.

Saat ini, Erry tercatat menjadi komisaris di 6 perusahaan yakni:

  1. PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK)sebagai komisaris independen
  2. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai komisaris utama
  3. PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) sebagai komisaris utama
  4. PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) sebagai komisaris independen
  5. PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebagai komisaris
  6. PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI) sebagai komisaris.

Sebelumnya, KPPU melarang direktur maupun komisaris di suatu perusahaan, menempati posisi yang sama di perusahaan lain. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Dalam pasal 26 UU No 5 Tahun 1999, menyebutkan seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

Larangan tersebut berlaku apabila perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama, memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha, secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Dalam Perkom No.7/2010 menegaskan ruang lingkup direktur atau komisaris tidak terbatas pada badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) namun juga meliputi badan hukum berbentuk yayasan, firma, persekutuan perdata (maatschaap), CV atau bahkan koperasi. Artinya direktur atau komisaris dalam pasal 26 ini diinterpretasikan pula sebagai pemimpin puncak dan pengawas dari perusahaan non PT yang berbentuk badan hukum.

Di samping itu, Perkom yang ditandatangani pada tanggal 7 Desember 2009 ini disusun untuk menghindari terjadinya rangkap jabatan yang seringkali menjadi penghambat persaingan usaha yang sehat. Ia mencontohkan, apabila orang tersebut duduk dalam dua perusahaan yang bersaing (direct interlock) maka hubungan horizontal ini dapat melahirkan pembentukan strategi bersama di antara perusahaan yang berkaitan dengan harga, alokasi pasar, dan penetapan jumlah produksi.

"Hubungan vertikal mengakibatkan integrasi vertikal kegiatan, mengakibatkan diskriminasi syarat pembiayaan bagi pesaing dan berperan sebagai katalisator dalam upaya memperoleh penguasaan vertikal, horizontal, atau konglomerasi," papar Kepala Biro Humas A Djunaidi.

Dengan demikian, seseorang dilarang menjadi direktur atau komisaris secara bersamaan dari dari 2 pelaku usaha yang berhubungan secara horizontal (jika melibatkan 2 perusahaan bersaing secara langsung dalam pasar bersangkutan yang sama) atau secara vertikal (jika perusahaan dalam jaringan distribusi atau berkaitan erat dalam satu bidang atau jenis usaha tertentu).



(wep/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads