Hal ini disampaikan oleh Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany ketika ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (15/3/2010).
"Saya tertarik untuk mempelajari itu, soalnya sekarang banyak komisaris yang double. Tapi saya tidak itu. Lihat saja UU PT. Acuannya sih UU PT dan BUMN dan ini menyangkut corporate governance. Saya senang itu jadi bahan diskusi, dan tertarik sekali saya untuk didiskusikan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPPU melarang direktur maupun komisaris di suatu perusahaan, menempati posisi yang sama di perusahaan lain. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
KPPU melarang rangkap jabatan direksi dan komisaris jika hal itu bisa memicu terjadinya kartel. Namun jika tidak memicu terjadinya kartel, KPPU memperbolehkan rangkap jabatan itu.
Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan mengenai Jabatan Rangkap. Aturan ini merupakan petunjuk teknis dari pelaksanaan pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.
(dru/dnl)











































