"Kita sudah kirim surat, untuk mengetahui apa yang terjadi penundaan cicilan," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito saat ditemui dalam Economic and Political Outlook 2010 Citi Indonesia di Hotel Ritz Calton SCBD Jakarta Kami (18/3/2010).
Sebelumnya, saham FREN dikenakan sanksi penghentian perdagangan sementara perdagangan saham (suspensi). Suspensi ini, dilakukan sejak sesi I perdagangan Senin (15/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah penjelasan diberikan oleh perseroan, otoritas bursa tidak serta melakukan pencabutan suspensi. Yang harus dipastikan, terang Eddy, adalah kepastian secara fundamental dari aksi FREN ke depan.
"Itu (surat jawaban) hanya salah satu faktor. Tapi penting adalah kepastian ke depan, kondisi perseroan seperti apa," ungkapnya.
Penghentian perdagangan sendiri dilakukan di seluruh pasar reguler dan pasar tunai. Ini terkait penundaan pembayaran bunga ke-12 serta bunga dan denda ke-9 tahan dua bligasi I yang dilakukan perseroan.
"Merujuk pada surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia disebutkan, Mobile-8 belum dapat menyerahkan dana pembayaran bunga dan denda kepada KSEI selaku agen pembayaran," ata Pjs. Kadiv Perdagangan Saham BEI Andre PJ Toelle dalam keterbukaan informasi BEI.
Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Mobile-8 Telecom Tbk.
Sementera, terkait tanggapan dari FREN atas rencana penundaan pembayaran bunga, sampai saat ini detikFinance belum mendapat mengkonfirmasi lebih lanjut dari perseroan.
Â
Â
(wep/dro)











































