Ngotot Tak Mau Dipailitkan, Mbak Tutut Hadirkan 2 Saksi

Ngotot Tak Mau Dipailitkan, Mbak Tutut Hadirkan 2 Saksi

- detikFinance
Senin, 22 Mar 2010 13:20 WIB
Ngotot Tak Mau Dipailitkan, Mbak Tutut Hadirkan 2 Saksi
Jakarta - Siti Hardijanti Rukmana (Mbak Tutut) melalui kuasa hukumnya Harry Ponto dan Benny Ponto menghadirkan saksi-saksi terkait sidang lanjutan gugatan pailit yang ditujukan oleh Literati Investment Capital Ltd.

Padahal agenda sidang kali ini Senin (22/03/2010) adalah kesimpulan dan putusan atas bukti-bukti dari gugatan. Namun atas izin Majelis Hakim yang diketuai oleh Yulman akhirnya pihak Mbak Tutut dapat mengajukan saksi-saksi terkait gugatan Literati.

"Untuk mendukung bukti-bukti kami, dengan hormat kami akan menghadirkan saksi-saksi fakta," ujar Kuasa Hukum Mbak Tutut, Harry Ponto di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (22/03/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi pertama yakni Mantan Wakil Direktur Utama TPI Artin Safitri Utomo. Dalam persidangan, Artin menegaskan sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tertanggal 18 Maret 2008 segala proses utang-utang yang dimiliki oleh Mbak Tutut telah di alihkan kepada PT Berkah.

"Dalam RUPS tersebut diputuskan bahwa pihak Siti Hardijanti Rukmana akan menjual saham yang dimilikinya di TPI sebesar 75% kepada Berkah dimana termasuk utang-utang yang dimilikinya," ujar Artin Safitri.

Jadi, lanjut Artin, semua utang-utang Mbak Tutut telah dilimpahkan kepada berkah termasuk saham TPI 75%. "Itu semua sudah tertuang didalam investment agreement," tambah Artin Safitri didepan Majelis Hakim.

Saksi kedua mbak Tutut adalah yakni mantan Konsultan Keuangan dan Komisaris TPI Shadik Wahono. Dalam kesaksiannya, Shadik juga mengatakan bahwa dalam Investment Agreement semua kredit-kredit termasuk utang TPI kepada BPPN akan diambil oleh Berkah yang menjadi investor baru TPI.

"Dan 75% saham TPI akan diambil oleh investor tersebut," jelasnya.

Dikatakan Shadik, utang TPI dimana menjadi kewajiban Berkah adalah sekitar Rp 100 miliar kepada BPPN. "Didalamnya (BPPN) termasuk utang kepada Citra Logam Mulia Persada (CILMP) dan Triharsa," kata Shadik.

Sementara itu, Kuasa Hukum Literati Andi Simangunsong juga akan menghadirkan saksi-saksi.

"Jika pihak Mbak Tutut menghadirkan saksi-saksi maka kita juga akan menghadirkan saksi. Untuk itu kami meminta waktu dua hari kedepan untuk menghadirkan saksi," kata Andi.

Seperti diketahui, Literati telah menggugat pailit putri sulung mantan presiden Soeharto itu. Literati menggugat pailit pengusaha yang akrab disapa Mbak Tutut itu lantaran ia menjadi penjamin pribadi atas utang PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP) sebesar Rp 1,6 triliun.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads