"Dari pertemuan dengan para pelaku pasar (MI), mereka mengusulkan batas minimal KPD antara Rp 5 - 15 miliar," ujar Kabiro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (22/3/2010).
Sebelumnya Bapepam-LK berencana menetapkan batasan minimal investasi KPD sebesar Rp 25 miliar sebagaimana dituangkan dalam draft revisi yang sudah disiapkan. Tujuan penetapan batasan sebesar itu guna mencegah terjadinya perselisihan terkait investasi KPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, memang karakteristik produk KPD seperti itu, yakni berisiko tinggi namun bisa mendatangkan keuntungan besar pula. Oleh sebab itu, Bapepam berencana menetapkan batasan yang tinggi, sehingga investasi pada produk KPD hanya bisa dilakukan oleh investor-investor tertentu saja, atau istilahnya disebut sophisticated investor.
Namun sebagaimana dikatakan Robinson, berdasarkan hasil pertemuan dengan para MI guna membahas usulan batas minimal dari Bapepam-LK sebesar Rp 25 miliar, kebanyakan MI menolak dan mengusulkan batasan bervariasi, antara Rp 5 - 15 miliar.
"Kita akan kaji usulan dari para MI. Saat ini belum ditentukan batasan pastinya," jelas Robinson.
Â
Â
(dro/qom)











































