"Dalam hal penyelesaian permasalahan nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas, ada dua opsi pemecahan," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/3/2010).
Opsi pertama adalah melunasi hak nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas dengan sumber pendanaan berupa pendapatan negara. Sesuai dengan peraturan dan UU berlaku bila sumber pendananaannya dari pendapatan negara, maka pemerintah akan mengajukan usulan anggarannya kepada DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi harus menunggu seluruh aset untuk kembali. Berapa aset Bank Mutiara (nama baru Bank Century setelah diambilalih pemerintah) yang ada sekarang plus aset yang ada di luar untuk dikembalikan sesuai dengan apa yang menjadi tugas dari Bank Century tersebut," jelas Djoko.
Penjelasan di atas merupakan sikap resmi pemerintah menanggapi surat rekomendasi DPR tentang kasus Bank Century. Sikap ini dirumuskan dalam rapat koordinasi antar pejabat tinggi di bawah Kementerian Koordinasi Politik Hukum Keamaman dan HAM yang berlangsung sore ini.
Untuk pemulihan aset nasabah Antaboga, di dalam surat rekomendasinya DPR meminta kepada pemerintah atau BI segera mengambil langkah penyelesaian. Pemerintah diminta mengajukan kepada DPR pola penyelesaian secara menyeluruh yang meliputi dasar hukum dan sumber dana untuk pembiayaannya.
(lh/dnl)











































