Menurut Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon, wewenang pencegahan dalam bentuk cekal tangkal sudah dikomunikasikan dengan pihak terkait. Usulan ini bertujuan agar aksi di lapangan menjadi efisien.
"Dengan imigrasi, bisa ada komunikasi langsung, tidak harus surat dari Kejaksaan," ungkap Robison di gedung Bapepam-LK Jalan Wahidin Lapangan Banteng Jakarta Senin (22/3/2010) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka tetap akan dikirimkan surat asli. Dan di surat kepada Imigrasi, akan ditambahkan satu alenia bahwa surat ini juga dikirimkan kepada mereka (pengadilan)," tuturnya.
Dalam RUU PM akan ditambahkan alenia tentang komunikasi langsung tersebut. "UU-nya belum bisa namun akan ditambahkan. Imigrasinya sih siap bantu, selama itu kompromi," paparnya.
Hal yang sama juga berhasil dikomunikasikan dengan Bank Indonesia (BI), dalam rangka penyelidikan rahasia bank, yang termaktub dalam UU BI. Kewenangan penyelidikan nantinya akan ditambahkan satu institusi lagi, yaitu Bapepam-LK.
"Nanti selain Ditjen Pajak, Ditjen Kekayaan Negara, Kejaksaan dan Kepolisian, akan ditambahkan dalam UUBI. BI prinsipnya setuju dengan revisi ini," imbuhnya.
Namun, khusus untuk tindak penyadapan belum terjadi kesepakatan dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Dalam tindak penyadapan hanya terdapat empat unsur, dan tidak termasuk di dalamnya pasar modal.
"Baru ada empat, narkoba, teroris, tindak korupsi, dan money laundry. Kalau yang ini masih sulit," pungkasnya.
(wep/qom)











































