Demikian disampaikan oleh Koordinator Forum Nasabah Antaboga Z. Siput kepada detikFinance, Selasa (23/3/2010).
"Pemerintah telah menugaskan LPS untuk mengambil alih Bank Century, otomatis pemerintah mengambil alih pula tanggumg jawab melindungi konsumen dan mengembalikan kerugian konsumen Bank Century/nasabah Antaboga. Jadi sederhana saja bawah opsi yang benar adalah pemerintah memerintahkan LPS untuk membayar konsumen Bank Century/nasabah Antaboga. Ngapain harus repot-repot pakai APBN segala," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan pengambilalihan Century ke LPS, maka secara otomatis hak dan kewajibannya beralih pula kepada yang mengambil alih, yaitu LPS dan Century wajib mengembalikan kerugian kepada para Konsumen yang telah dirugikan," tegasnya.
Menurut Siput, 2 opsi yang dikaji pemerintah mengenai mekanisme penggantian uang nasabah Antaboga, tidak realistis karena negara tidak harus menanggung kerugian nasabah Antaboga yang telah ditipu oleh pemilik Bank Century."Dua opsi tersebut cerminan penyesatan dan pengalihan tanggung jawab dari pemerintah," tutupnya.
(dnl/qom)











































