Hal ini disampaikan Direktur PT Schroder Invesment Management Indonesia Michael Tjoajadi saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) SCBD Jakarta Selasa (23/3/2010).
"Kalau dari APRDI usulan maksimal RP 5 miliar, paling kecil Rp 1 miliar," ungkap Michael yang juga duduk sebagai Ketua Kompartemen Peraturan APRDI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita nego donk. Waktu itu memang sudah terima usulan, tapi usulan itu tetap kita terus ajukan. Ada usulan juga jika sudah punya produk KPD billateral nantinya juga berhak untuk masuk reksa dana lain. Ini untuk mengakomodir investor-investor kecil," paparnya.
Namun, nampaknya Bapepam masih belum ada tanda-tanda batas KPD akan disusutkan. Wasit pasar modal ini memang sebelumnya pernah menegaskan bahwa penetapan batasan minimal investasi KPD adalah Rp 25 miliar, sebagaimana dituangkan dalam draft revisi yang sudah disiapkan. Tujuan penetapan batasan sebesar itu guna mencegah terjadinya perselisihan terkait investasi KPD.
Maklum, produk KPD memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi namun berpotensi memberikan keuntungan maha besar pula. Nah, biasanya perselisihan antara investor dengan MI muncul lantaran investor tidak terima ketika mengalami kerugian.
Padahal, memang karakteristik produk KPD seperti itu, yakni berisiko tinggi namun bisa mendatangkan keuntungan besar pula. Oleh sebab itu, Bapepam berencana menetapkan batasan yang tinggi, sehingga investasi pada produk KPD hanya bisa dilakukan oleh investor-investor tertentu saja, atau istilahnya disebut sophisticated investor.
(wep/dro)











































