Literati Yakin Bisa Pailitkan Mbak Tutut

Literati Yakin Bisa Pailitkan Mbak Tutut

- detikFinance
Kamis, 25 Mar 2010 11:36 WIB
Jakarta - Gugatan kepailitan terhadap putri mendiang Mantan Presiden Soeharto Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) yang diajukan oleh Literati Capital Invesment Limited (Literati) sampai pada tahap pembacaan kesimpulan.

Dalam persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Rabu (24/3/2010) masing-masing pihak diberikan hak oleh Majelis Hakim untuk menyampaikan kesimpulannya.

Literati dalam kesimpulannya menegaskan, gugatan yang diajukannya dapat dikabulkan oleh majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami yakin dapat mempailitkan Siti Hardiyanti Rukmana," ujar Kuasa Hukum Literati Andi Simangungsong di Kantor Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/03/2010).

Dalam sidangnya, Andi mengatakan, bahwa telah dibuktikan dalam persidangan bahwa Mbak Tutut selaku penjamin atas utang sebesar Rp 7,5 miliar yang ada di PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP) dan telah melepaskan hak istimewanya.

Andi menambahkan, saksi-saksi yang diajukan pihak Mbak Tutut hal tersebut hanya untuk mengaburkan pokok perkara yaitu adanya utang dengan adanya invesment agreement dan supplement agreement.

"Untuk itu kita harapkan majelis hakim dapat menempatkan persamaan dalam hukum. Kita menghormati figurnya (Mbak Tutut) tapi sebagai penjamin utang dan telah melepaskan kewajibanya dapat dimohonkan pailit," ungkapnya.

Sementara itu, pihak Mbak Tutut tetap bersikeras bahwa tidak memiliki kewajiban utang apapun yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Hal itu didukung oleh keterangan saksi Artine Savitri Utomo, yang merupakan mantan Wakil Dirut TPI yang ditunjuk PT Berkah.

"Dimana tertuang dalam Invesment agreement Berkah dapat melakukan pembiayaan atau pembelian kembali utang termasuk utang Grup Citra diantaranya CILMP dan Trihasra Sarana Jaya Purnama (TSJP). Sebagai imbalannya Berkah mendapatkan 75% saham dari TPI," papar Kuasa Hukum Mbak Tutut Benny Ponto.

"Kami juga menyoroti soal surat kuasa Literati yang cacat atau tidak memenuhi syarat formil. Pasalnya pengajuan gugatan ini hanya didasarkan surat kuasa umum bukan surat kuasa khusus," tambah Benny.

Rencananya sengketa ini akan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam selang waktu dua pekan kedepan yakni pada 7 April 2010.

Seperti diketahui, Literati telah menggugat pailit putri sulung mantan presiden Soeharto itu. Literati menggugat pailit pengusaha yang akrab disapa Mbak Tutut itu lantaran ia menjadi penjamin pribadi atas utang PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP) sebesar Rp 1,6 triliun.

(dru/qom)

Hide Ads