Demikian dikatakan oleh Anggota Tim Kelompok Kerja Pembentukan GMRA sekaligus Presiden Direktur HD Capital Antony Kristanto ketika ditemui di Gedung Bapepam-LK, Jalan Wahidin, Jakarta, Kamis (25/03/2010).
"GMRA sedang diatur kode etiknya, targetnya bisa diakhir tahun akan selesai," ujar Antony.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Antony mengatakan jika GMRA ini telah diimplementasikan maka nanti segala macam mengenai transaksi repo harus dilaporkan. "Tapi itu nanti, intinya seperti itu," tuturnya.
Bapepam-LK sendiri sebelumnya mengatakan, salah satu poin yang akan diatur di dalam GMRA itu adalah penentuan klausul gagal bayar di dalam transaksi repo. Pembentukan GMRA tersebut akan mengadopsi dari repo SUN yang sudah ada di pasar sekunder obligasi pemerintah dan korporasi.
Regulator Pasar Modal tersebut telah menjelaskan klausul pengaturan repo berantai (chain repo) tidak akan dimasukkan ke dalam GMRA tersebut, sehingga kalaupun akan diatur akan dimasukkan ke dalam peraturan lain.
Saat ini proses pembentukan GMRA telah sampai pada tahap pembentukan kelompok kerja (working group). Kelompok itu juga meminta seluruh asosiasi di pasar modal bergabung untuk menetukan bentuk repo saham yang sesuai.
Asosiasi yang sudah bergabung dengan kelompok kerja tersebut yaitu Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Bank Kustodian Sentral Efek Indonesia (ABKI), dan Perhimpunan Pedagang Surat Utang Negara (Himdasun).
Â
Â
(dru/dro)











































