Aturan KPD Dirilis Pekan Depan

Aturan KPD Dirilis Pekan Depan

- detikFinance
Jumat, 26 Mar 2010 14:24 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memastikan aturan kontrak pengelolaan dana (KPD) akan rampung dan dikeluarkan pekan depan. Batas minimal investasi KPD yang sedang dibahas antara Rp 10-20 miliar.

"Kemungkinan pekan depan sudah keluar peraturannya," ujar Kepala Bapepam-LK, Fuad Rahmany di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (26/3/2010).

Fuad mengatakan, Bapepam-LK masih mengkaji beberapa poin dalam aturan tersebut, salah satunya mengenai batasan minimal investasi pada produk KPD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemungkinan batas minimalnya antara Rp 10-20 miliar," ujarnya.

Semula, Bapepam-LK berencana menetapkan batas minimal investasi KPD sebesar Rp 25 miliar. Namun dalam sosialisasi rancangan aturan KPD dengan para manajer investasi (MI), ada usulan batas minimal KPD ditetapkan antara Rp 5-15 miliar.

Malah Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) mengajukan angka Rp 1-5 miliar karena mengacu pada nilai rata-rata investasi KPD sebesar Rp 1,8 miliar. Sepertinya Bapepam-LK tidak menerima usulan tersebut. Sebab, wacana yang dibahas kini batasan minimalnya antara Rp 10-20 miliar.

Kendati demikian, Fuad belum dapat memastikan berapa batasan  minimalnya nanti. Namun mengandaikan Bapepam-LK akan mengambil jalan tengah atas usulan MI antara Rp 5-15 miliar, boleh jadi penetapan batas minimal investasi KPD akan berkisar antara Rp 12,5-15 miliar.

"Usulan resmi KPD dari APRDI baru masuk Senin depan, setelah itu baru kita tetapkan," ujarnya.

(dro/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads