"Kemungkinan pekan depan sudah keluar peraturannya," ujar Kepala Bapepam-LK, Fuad Rahmany di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (26/3/2010).
Fuad mengatakan, Bapepam-LK masih mengkaji beberapa poin dalam aturan tersebut, salah satunya mengenai batasan minimal investasi pada produk KPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semula, Bapepam-LK berencana menetapkan batas minimal investasi KPD sebesar Rp 25 miliar. Namun dalam sosialisasi rancangan aturan KPD dengan para manajer investasi (MI), ada usulan batas minimal KPD ditetapkan antara Rp 5-15 miliar.
Malah Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) mengajukan angka Rp 1-5 miliar karena mengacu pada nilai rata-rata investasi KPD sebesar Rp 1,8 miliar. Sepertinya Bapepam-LK tidak menerima usulan tersebut. Sebab, wacana yang dibahas kini batasan minimalnya antara Rp 10-20 miliar.
Kendati demikian, Fuad belum dapat memastikan berapa batasan minimalnya nanti. Namun mengandaikan Bapepam-LK akan mengambil jalan tengah atas usulan MI antara Rp 5-15 miliar, boleh jadi penetapan batas minimal investasi KPD akan berkisar antara Rp 12,5-15 miliar.
"Usulan resmi KPD dari APRDI baru masuk Senin depan, setelah itu baru kita tetapkan," ujarnya.
(dro/dnl)











































