Pasalnya, Bapepam selama ini melihat para pelaku tindak pidana di pasar modal dan pasar keuangan seperti penggelapan uang tidak mendapatkan hukuman yang berat dan setimpal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany dalam diskusi dengan wartawan di Gedung Bapepam-LK, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (01/04/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, menurut Fuad dalam pasar modal dan pasar keuangan hal yang sangat penting misalnya dalam penggelapan adalah pengembalian oleh pelaku dana yang dicuri atau diambil. "Sehingga para korban tidak lagi cemas karena uang mereka bisa kembali," tuturnya.
Fuad mengatakan, maka dari itu pihak regulator pasar modal tengah mengajukan sebuah pasal dalam Undang-Undang Pasar Modal.
"Nantinya akan ada pasal tersendiri dimana hukuman bagi pelaku tindak kejahatan dalam pasar modal dan pasar keuangan akan jauh lebih berat. Misalnya jika pelaku melakukan penggelapan maka hukumannya bisa saja sampai 20 tahun dengan kewajiban mengembalikan uang yang digelapkan dan aset-aset milik pelaku tersebut bisa langsung di sita," tegas Fuad.
Sehingga, lanjut Fuad akan ada efek jera bagi pelaku dan adil bagi korban. "Kalau ada pelaku kejahatan yang menggelapkan uang misalnya Rp 200 miliar maka pelaku tersebut harus mengembalikan dana Rp 200 miliar tersebut berikut seluruh aset-aset miliknya. Agar para korban dapat tenang uang mereka akan kembali," ungkap Fuad.
Bapepam-LK saat ini masih terus melakukan berbagai diskusi dengan pihak-pihak terkait dengan hukum dan peraturan pasar modal terkait penambahan pasal ini. "Saat ini masih dibicarakan, mudah-mudahan bisa di implementasikan," pungkasnya.
(dru/dnl)











































