Penjahat Pasar Modal Kena Denda Tambahan Hingga Rp 50 M

Penjahat Pasar Modal Kena Denda Tambahan Hingga Rp 50 M

- detikFinance
Kamis, 01 Apr 2010 19:28 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan pelaku tindak pidana di pasar modal akan dikenakan tambahan denda maksimal Rp 50 miliar. Ini di luar pengembalian 100% hasil penggelapan aset nasabah.

Demikian disampaikan Kepala Biro Perundang-undangam Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (1/3/2010).

Pengembalian dan denda yang ditetapkan tersebut terkait dengan penambahan pasal baru dalam amandemen UU Pasar Modal. Bapepam menganggap selama ini para pelaku tindak pidana di pasar modal dan pasar keuangan, seperti penggelapan uang, tidak mendapatkan hukuman yang berat dan setimpal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sepakati untuk kasih denda maksimal Rp 50 miliar, di luar pengembalian aset 100%. Kami pikir nilai ini sudah cukup, tapi itu akan ditambah kurungan. Ini yang paling penting karena memberikan efek jera," papar Robin.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany. Dirinya kembali mengingatkan terhadap kasus Sarijaya, dengan tersangkanya adalah Herman Ramli dan Robert Tantular dalam kasus Antaboga, yang mendapat hukuman ringan dan denda yang tidak sepadan.

"Kita tetap perlu adanya kurungan, karena inilah yang menjadi efek jera. Namun memang selama ini, saya melihat penjara bisa dengan enak di sana. Apalagi denda bisa diganti dengan kurungan," ucapnya.
(wep/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads