Demikian disampaikan Kepala Biro Perundang-undangam Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (1/3/2010).
Pengembalian dan denda yang ditetapkan tersebut terkait dengan penambahan pasal baru dalam amandemen UU Pasar Modal. Bapepam menganggap selama ini para pelaku tindak pidana di pasar modal dan pasar keuangan, seperti penggelapan uang, tidak mendapatkan hukuman yang berat dan setimpal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany. Dirinya kembali mengingatkan terhadap kasus Sarijaya, dengan tersangkanya adalah Herman Ramli dan Robert Tantular dalam kasus Antaboga, yang mendapat hukuman ringan dan denda yang tidak sepadan.
"Kita tetap perlu adanya kurungan, karena inilah yang menjadi efek jera. Namun memang selama ini, saya melihat penjara bisa dengan enak di sana. Apalagi denda bisa diganti dengan kurungan," ucapnya.
(wep/dnl)











































