Bapepam Sepakati Batas Minimal KPD Rp 10 Miliar

Bapepam Sepakati Batas Minimal KPD Rp 10 Miliar

- detikFinance
Jumat, 02 Apr 2010 10:44 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengambil jalan tengah dalam batas minimal investasi Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di angka Rp 10 miliar. Keputusan final akan diketok pada Jumat (8/3/2010), saat pelaku usaha memberi tanggapan secara resmi.

Menurut Kepala Biro Perundang-undangan dan Hukum Robinson Simbolon, nilai yang ditetapkan dalam KPD ini merupakan hasil rembukan antara Bapepam bersama pelaku usaha, yaitu para Manajer Investasi (MI). Padahal sebelumnya, wasit pasar modal ini berencana menetapkan batas minimal investasi KPD sebesar Rp 25 miliar.

Dan pada saat sosialisasi rancangan aturan KPD dengan para manajer investasi (MI), ada usulan batas minimal KPD ditetapkan antara Rp 5-15 miliar. Bahkan dari Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) mengajukan angka Rp 1-5 miliar karena mengacu pada nilai rata-rata investasi KPD sebesar Rp 1,8 miliar.
Β 
"Setelah kita pertimbangkan lagi usulan dari pelaku industri, kita ajukan Rp 10 miliar. Kita sudah lakukan dan tinggal menunggu tanggapan dari mereka. Rencananya feed back ada di Jumat depan (8/3/2010)," ujar Robinson saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Lapangan Banteng Jakarta, Kamis (1/3/2010) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu hari sebelumnya, Kamis (7/3/2010) direncanakan Bapepam akan mengundang seluruh pelaku usaha untuk membicarakan hasil akhir penetapan batas kontrak bilateral tersebut.

"Kamis kita akan undang pelaku usaha namun untuk nilai masih Rp10 M, karena KPD kan sudah individual. Kalau dibawah itu, Rp5 M kan ada Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT), jadi bisa mengakomodir hal ini. Dalam waktu 3-4 hari kita harapkan sudah memperoleh tanggapan dari pelaku industri, dan Kamis depan kita akan adakan pertemuan dengan mereka," katanya.

KPD merupakan suatu kontrak bilateral antara investor dengan manajer investasi (MI). Sebaliknya, reksa dana dibentuk dengan mekanisme kontrak investasi kolektif (KIK) antara MI dan bank kustodian yang isinya mengikat pada pemegang unit penyertaan (investor).

(wep/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads