Menurut Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany, Optima baru akan dibuka saat batas MKBD perseroan telah memenuhi ketentuan, yaitu diatas Rp 25 miliar. Sampai saat ini, berdasarkan laporan Bursa Efek Indonesia (BEI), nilai MKBD perseroan setelah disertakan faktor penyertaan, sebesar minus Rp 19 triliun.
"Kalau mereka bilang ingin dibuka dan sudah ketemu dengan bursa, masak kita buka. Itu kan sama saja dengan kita kasih ijin mereka (manajemen) untuk mengambil uang lagi. Emang ada jaminan mereka bisa kembalikan uang setelah dibuka (suspensi)," jelasnya saat ditemui di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (1/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, manajemen Optima menyampaikan surat sebanyak dua kali kepada regulator mengenai permintaan ini. Menurut Kuasa Hukum Optima Egi Sudjana pihaknya akan memenuhi permintaan Bapepam. Regulator meminta optima membayar kewajiban kepada nasabah sebesar Rp 700 miliar. Namun menurut Egi jumlah kewajiban yang harus dibayar tidak sebesar itu. "Hitungan kita hanya Rp 300 miliar, karena yang Rp 400 miliar itu adalah afiliasi," kata dia.
Optima Securities diduga (pihak manajemen) telah menjual aset-aset nasabah yang berupa efek. Kemudian, dana hasil penjualan efek itu digunakan untuk menutup penggelapan dana yang dilakukan oleh OCKM.
Dana nasabah OCKS ditaksir senilai Rp 200 miliar. Angka itu jauh dibawah dana nasabah PT Optima Kharya Capital Management yang tersangkut di kontrak pengelolaan dana (KPD). Dana Nasabah institusi dan titel di KPD OCKM mencapai Rp 600 miliar.
Tim Verifikasi Efek nasabah Optima menemukan kurang lebih terdapat 100 nasabah brokerage yang dananya tersangkut dalam produk investasi yang dikeluarkan optima. Menurut Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dananya mencapai Rp 200 miliar.
Â
Â
(wep/dro)











































