Batal Pailit, Mbak Tutut Puas

Batal Pailit, Mbak Tutut Puas

- detikFinance
Rabu, 07 Apr 2010 13:24 WIB
Jakarta - Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut merasa puas setelah Pengadilan Niaga menolak gugatan pailit yang diajukan Literati Capital Investment Plc.

Kuasa Hukum Mbak Tutut, Benny Ponto mengatakan segala pembuktian yang diberikan oleh pihaknya menyatakan jika Mbak Tutut memang tidak bertanggung jawab lagi atas utang-utang TPI.

"Kami merasa puas atas putusan Majelis Hakim di Pengadilan Niaga. Karena memang dalam pembuktian kami kemarin, sesuai dalam investment agreement Mbak Tutut telah menyerahkan 75% saham di TPI kepada PT Berkah berikut seluruh utang-utangnya," ujar Benny usai putusan sidang gugatan literati di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (07/04/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benny menambahkan, sudah sangat jelas tertuang juga didalam investment agreement bahwa Berkah memang memilih untuk mengambil 75% saham TPI dimana terdapat penjelasan seluruh utang TPI termasuk kepada Literati menjadi tanggung jawab Berkah.

"Jelas itu disana tertuang bahwa utang-utang menjadi tanggung jawab Berkah," tegasnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Literati Andi F Simangunsong bersikeras berpendapat jika utang TPI kepada Literati dalam hal ini Citra Logam Mulia Persada (CILMP) masih menjadi tanggung jawab Mbak Tutut.

"Dalam pembuktian mereka (Mbak Tutut) tidak ada yang menjelakan bahwa utang CILMP adalah kewajiban Berkah. Walaupun memang saham 75% sudah menjadi milik Berkah," ungkap Andi.

Untuk selanjutnya, Andi mengaku akan berkonsultasi dengan klien yakni Literati untuk mengajukan Kasasi.

"Kita bicara dulu dengan klien, kita tidak puas dan nanti akan ada upaya Kasasi," tuturnya.

Literati telah menggugat pailit putri sulung mantan presiden Soeharto itu. Literati menggugat pailit pengusaha yang akrab disapa Mbak Tutut itu lantaran ia menjadi penjamin pribadi atas utang PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP) sebesar Rp 1,6 triliun.

Dalam putusannya, Siti Hardiyanti Rukmana lolos dari gugatan pailit. Tuntutan pailit yang diajukan Literati Capital Investment Limited (Literati) kepada Mbak Tutut itu tidak dikabulkan oleh Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Ami Yulman menyatakan utang pailit yang diajukan oleh Literati kepada pihak Tutut sangat kompleks dan tidak sederhana sehingga majelis hakim tidak bisa mengabulkan permohonan pailitdari Literati.


(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads