"Ya, sangat betul itu. Kita berniat untuk membeli 100% saham TPI," ujar Kuasa Hukum Berkah Andi Simangunsong kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (13/04/2010).
Andi menjelaskan, dalam lanjutan pertemuan mediasi antara Berkah dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, usaha Berkah membeli saham Mbak Tutut di TPI tidak lain supaya sengketa ini cepat berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengutarakan hal tersebut setelah adanya pembahasan dari Berkah sendiri menyangkut persoalan bisnis.
Sementara itu, Mbak Tutut melalui kuasa hukumnya, Filipus Arya Sembadastyo, belum dapat memberikan tanggapan mengenai proposal tersebut. Ia mengatakan tawaran Berkah yang berniat membeli 25% saham TPI itu bakal disampaikan langsung kepada Mbak Tutut.
"Ini persoalan bisnis yang berbeda dengan persoalan hukum. Tentu ini akan disampaikan terlebih dahulu," jelas Filipus.
Rencananya pada pertemuan mediasi berikutnya, Kamis 15 April 2010, Mbak Tutut sudah akan memberikan tanggapan atas tawaran damai dari Berkah ini.
Seperti diketahui, proses mediasi yang difasilitasi Pengadilan ini tidak lain menyangkut gugatan Mbak Tutut terhadap Berkah yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengadakan RUPSLB TPI tertanggal 18 Maret 2005. Dalam RUPSLB tersebut, PT Berkah Karya Bersama (BKB) dengan memegang surat kuasa tertanggal 3 Juni 2003 melakukan perubahan jajaran direksi TPI sesuai dengan yang tertuang dalam Akta No. 16 dan No. 17. Mbak Tutut pun kemudian menuntut supaya RUPSLB tersebut dicabut dan dikembalikan pada kondisi semula.
(dru/dro)











































