Demikian disampaikan Direktur Utama INCO Tonny Wenas saat ditemui di Graha Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (16/4/2010).
Ia menjelaskan, perseroan sebelumnya telah melakukan pembicaraan dengan pemerintah melalui kementerian ESDM. Namun seluruhnya keputusan kembali kepada pemerintah, walaupun Kementerian ESDM telah memberikan 10 arahan dalam perbaikan kontrak karya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan UU Minerba, kontrak karya atas suatu perusahaan harus disesuaikan segera. INCO pun telah melakukan perubahan tersebut seperti wilayah penghaturan kontrak, pajak, perpanjangan kontrak, hingga penyelesaian arbitrase.
"Perusahaan kan memiliki kontrak karya. Perusahaan punya beberapa kontraktor. Tentunya ada perundang-undangan yang suruh harus ada penyesuaian kontrak. Kita tidak menutup diri," jelasnya.
(wep/dnl)











































