Bapepam Putuskan Batas Minimal KPD Rp 10 Miliar

Bapepam Putuskan Batas Minimal KPD Rp 10 Miliar

- detikFinance
Sabtu, 17 Apr 2010 10:55 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) akhirnya memutuskan batas minimal investasi Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) sebesar Rp 10 miliar. Hal ini termuat dalam aturan baru bernomor V.G.6 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual, dengan lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK nomor Kep-112/BL/2010 tanggal 16 April 2010.

Demikian disampaikan oleh Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Sabtu (17/4/2010).

"Dalam peraturan tersebut diatur segmentasi nasabah/investor berdasarkan besaran minimal dana awal yang dapat dikelola, yaitu Rp 10 miliar per nasabah," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fuad mengatakan alasannya adalah karena hubungan antara Manajer Investasi dengan nasabah dalam produk KPD ini bersifat bilateral dan individual sehingga aspek keperdataan terasa lebih kuat diandingkan dengan produk jasa Manajer Investasi lainnya seperti reksa dana. Karena itu, maka wajar jika segmentasi nasabah/investor untuk jasa KPD ini berbeda dan ditetapkan batas minimal dana awalnya adalah Rp 10 miliar.

Untuk KPD yang sedang berjalan saat ini dengan nilai dana kelolaan di bawah Rp 10 miliar, Bapepam tidak membatalkannya. Manajer investasi tetap dapat melaksanakan pengelolaan dana tersebut sampai dengan batas waktu berakhirnya perjanjian pengelolaan dana. "Atau paling lama 1 tahun sejak ditetapkannya keputusan ini," kata Fuad.

"Peraturan ini diterbikan untuk meningkatkan kepastian hukum bagi manajer investasi dalam pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah teretentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual," jelas Fuad.

(dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads