Demikian disampaikan oleh Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Sabtu (17/4/2010).
"Dalam peraturan tersebut diatur segmentasi nasabah/investor berdasarkan besaran minimal dana awal yang dapat dikelola, yaitu Rp 10 miliar per nasabah," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk KPD yang sedang berjalan saat ini dengan nilai dana kelolaan di bawah Rp 10 miliar, Bapepam tidak membatalkannya. Manajer investasi tetap dapat melaksanakan pengelolaan dana tersebut sampai dengan batas waktu berakhirnya perjanjian pengelolaan dana. "Atau paling lama 1 tahun sejak ditetapkannya keputusan ini," kata Fuad.
"Peraturan ini diterbikan untuk meningkatkan kepastian hukum bagi manajer investasi dalam pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah teretentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual," jelas Fuad.
(dnl/dnl)











































