Hal tersebut terungkap dalam lanjutan proses mediasi terkait sengketa saham TPI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Antara para decision maker (Mbak Tutut dan Hary Tanoe) akan saling bertemu langsung. Ini masih dalam rangka mediasi," ujar Mediator kasus sengketa saham TPI antara Mbak Tutut dan Hary Tanoe, Ennid Hassanudin di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/04/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya saya menyarankan agar kedua pihak bukan hanya antar kuasa hukum seperti dalam mediasi tadi yang bertemu namun para decision maker-nya. Nah mereka telah menyepakati saran tersebut," tambah Ennid.
Lebih lanjut Ennid mengatakan batas akhir proses mediasi akan berakhir pada 18 Mei 2010.
"Jadi jika ingin ada perdamaian maka sebelum batas waktu yang ditentukan tersebut harus sudah selesai. Jika tidak maka persidangan akan dilanjutkan," pungkasnya.
Hary Tanoesudibjo melalui PT Berkah Karya Bersama (Berkah) resmi mengajukan penawaran harga terhadap saham putri mendiang mantan Presiden Soeharto Siti Hardijanti Rukmana (Mbak Tutut) di PT Cipta Televisi Indonesia (TPI) yang besarnya 25%.
Namun belum diketahui berapa harga penawaran yang diajukan Hary Tanoe kepada Tutut terkait pembelian saham ini.
(dru/dnl)











































