Dapat Gugatan Pailit, Saham Dayaindo Disuspen

Dapat Gugatan Pailit, Saham Dayaindo Disuspen

- detikFinance
Rabu, 28 Apr 2010 11:53 WIB
Jakarta - Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian perdagangan saham sementara (suspensi) saham PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) pada tanggal 28 April 2010, akibat adanya gugatan pailit.

Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum dalam pengumumannya, Rabu (28/4/2010).

"Menunjuk adanya permohonan pailit kepada Dayaindo, maka pada 28 April 2010 BEI memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) di seluruh pasar mulai sesi I perdagangan tanggal 28 April 2010," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BEI saat ini sedang meminta penjelasan kepada Dayaindo seputar pemberitaan pailitnya tersebut.

Sebelumnya dikabarkan Dayaindo digugat pailit oleh PT Alam Baru Mandiri atas utang Dayaindo yang belum dibayarkan, yang jumlahnya sekitar Rp 3,17 miliar. Gugatan pailit diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Rencananya hari ini akan digelar sidang perdana. (dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads