Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum dalam pengumumannya, Rabu (28/4/2010).
"Menunjuk adanya permohonan pailit kepada Dayaindo, maka pada 28 April 2010 BEI memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) di seluruh pasar mulai sesi I perdagangan tanggal 28 April 2010," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dikabarkan Dayaindo digugat pailit oleh PT Alam Baru Mandiri atas utang Dayaindo yang belum dibayarkan, yang jumlahnya sekitar Rp 3,17 miliar. Gugatan pailit diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Rencananya hari ini akan digelar sidang perdana. (dnl/qom)











































