Menurut Legal Department Head KARK, Endang Wijaya, perseroan menegaskan bahwa gugatan pailit dari ABM adalah salah alamat, dan seharusnya ditujukan kepada anak usaha KARK, PT Risna Karya Wardhana Mandiri (RKWM). Secara kontraktual, perseroan tidak memiliki kewajiban kepada ABM, terkait kontrak jual beli batubara.
"Ini salah alamat. Harusnya kepada anak usaha. Dan kami akan memenuhi panggilan dari Bursa (BEI) untuk melakukan hearing atas perberitaan di Bisnis. Kita akan jelaskan duduk perkaranya besok jam 10.00," ujar Endang saat dihubungi detikFinance di Jakarta, Rabu (28/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sih tetap menginginkan proses mediasi, karena akan lebih baik. Namun kami juga siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku jika diperlukan," paparnya.
Pagi ini, BEI memang penghentian perdagangan saham sementara (suspensi) saham PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) pada tanggal 28 April 2010, akibat adanya gugatan pailit.
Dirinya menyebut bahwa suspensi ini tentu merugikan perseroan, walaupun secara operasional KARK tidak menemui kendala. "Tidak ada masalah karena ini kan anak perusahaan," katanya.
Ia menegaskan pula, bahwa memang terdapat kontrak antara perseroan dengan ABM, melalui penjanjian jual beli perseroan. Namun PJB ini belum pernah direalisasikan hingga kini.
Sedangkan kontrak antara RKWM dengan ABM, diakui Endang memang ada dan telah dilaksanakan dalam beberapa tahap. RKWM melakukan pembayaran sesuai persyaratan dan telah dipenuhi oleh keduabelah pihak.
Ada 4 transaksi yang sudah dibayar oleh Dayaindo. Sedangkan pembayaran yang masih ditahan RKWM, adalah menyangkut transaksi pengiriman batubara lain yang dikirim ABM kepada RKWM.
Selain itu, tidak ada kewajiban jatuh tempo. Penagihan itu dilakukan saat dokumen dari ABM telah lengkap."Mereka mengakui ada dokumen belum lengkap," imbuhnya.
Â
Â
(wep/dro)











































