ABM melalui kuasa hukumnya, Indra Prasetya, menjelaskan perjajian jual beli dengan Dayaindo sudah terjadi pada Oktober 2009. Dan statement Dayaindo yang menyatakan pelaksanaan perjanjian jual beli tidak pernah dilaksanakan atau gugur.
Perjanjian No.037/B/DRI-ABM/TRD/IX/2009 merupakan kontrak penjualan 60 ribu ton, melalui telah dilaksanakan. Kuasa hukum Dayaindo, di dalam suratnya juga secara nyata mengakui Dayaindo memiliki utang kepada pihak ABM dan PT Giat Sekaran (GMN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya hanya mengingatkan, bahwa itikad baik dalam jual beli penting adanya. Apalagi ABM telah menyelesaikan kontrak sesuai jadwal.
"Pembayaran kan disepakati 80% terlebih dahulu saat bill of landing terjadi. Dan itu sudah dipernuhi dalam empat term. Selanjutnya sisanya 20% saat sertifikat dari Sucofindo sudah di tangan. Kita sudah dapat, tapi pembayaran belum juga cair. Kita pernah mencoba berbicara, namun Dayaindo beberapa kali menghindar. Ini tidak menunjukkan itikad baik," pungkasnya.
GWN merupakan perusahaan lain yang dimiliki oleh salah satu pemegang saham di ABM. Melalui kontrak perjanjian terpisah, GWN dengan PT Risna Karya Wardhana Mandiri (RKWM), yang merupakan anak usaha Dayaindo, menyepakati jual beli batubara.
Dalam perjalanannya, penjanjian tersebut mengalami hambatan karena salah satu kapal tongkang GWN di situ oleh polisi air, hingga kontrak molor.
"Karena RKWN dan Dayaindo Direktur Utamanya sama, dia melakukan kesepakatan dengan GWN, bahwa kontrak diantaranya harus diselesaikan dulu, baru penyelesaian pembayaran 20% ke pihak kami (ABM) diselesaikan. Ini kan institusi yang berbeda," paparnya.
(wep/dnl)











































