Demikian disampaikan Direktur Marketing PT Delta Djakarta Tbk Ronny Titiheruw saat ditemui di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Kamis (29/4/2010).
Ia menjelaskan, pemberlakukan aturan cukai baru ini efektif sejak awal April 2010, hingga diperkirakan akan menurunkan permintaan produk minuman keras di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kenaikan ini merupakan buntut dari penghapusan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) di tahun 2009. Namun anehnya, nilai penghapusan ini justru lebih besar dari PMK yang baru diterapkan.
"Kenaikan cukai dibanding PPnBM lebih besar 27%, maka itu akan ada kenaikan sekitar 27-30%," tegasnya.
Dirinya juga menjelaskan, perseroan bersama asosiasi lain tengah menunggu hasil penelusuran tim dari Kementerian Perdagangan, terkait pemberlakukan pembatasan peredaran minuman beralkohol di 48 daerah, melalui Perda. Kementerian Pedagangan mengakui Perda yang dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Keppres No.3 Tahun 1997.
"Kalau Perda kan hirarkinya lebih di bawah. Dan dalam Keppres disebutkan, minuman beralkohol tidak dibatasi atau dibebaskan namun penempatannya saja yang diatur, seperti di dekat sekolah atau tempat ibadah," ungkapnya.
"Kementerian Perdagangan juga siap membantu jika industri mengalami kesulitan. Tentu mereka saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak lain," imbuh Afrijanto.
(wep/dnl)











































