PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut sanksi penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) pada perdagangan bursa hari ini, Selasa (4/5/2010). Dengan demikian, saham tersebut dapat diperdagangkan kembali di pasar reguler dan tunai.
"Suspensi atas perdagangan saham IDKM dibuka kembali di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I perdagangan tanggal 4 mei 2010," jelas Ph Kadiv Perdagangan Saham BEI Eko Siswanto dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (4/5/2010).
Sebelumnya, BEI mengenakan sanksi penghentian sementara perdagangan saham Indosiar lantaran telah terjadi peningkatan harga sebesar 143,9% secara tidak wajar pada 27 April 2010 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan harga saham IDKM dipicu oleh kabar rencana akuisisi yang akan dilakukan oleh Para Group milik penguasaha Chairul Tandjung. Konon, bos stasiun televisi Trans TV itu tengah mengincar stasiun televisi nasional lain untuk memperluas bisnisnya di bidang media siar.
Saham IDKM hingga pukul 09.50 waktu JATS tercatat turun Rp 15 (4%) menjadi Rp 360.
Selain saham Indosiar, BEI juga mencabut penghentian sementara perdagangan efek PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) hari ini. Sebelumnya BEI telah melakukan penghentian perdagangan saham sementara (suspensi) saham Dayaindo pada tanggal 28 April 2010, akibat adanya gugatan pailit.
Eko mengatakan, dengan dicabutnya permohonan pernyataan Pailit terhadap Dayaindo dan telah disampaikannya keterbukaan informasi yang memadai atas hal tersebut maka BEI memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan saham perseroan.
"Pencabutan suspensi mulai Sesi I perdagangan hari Selasa, tanggal 4 Mei 2010," ungkapnya. (ang/qom)











































