BEI: Emiten Wajib Setor Dividen 3 Tahun 1 Kali

BEI: Emiten Wajib Setor Dividen 3 Tahun 1 Kali

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Kamis, 06 Mei 2010 16:29 WIB
Jakarta - Draf peraturan pembagian dividen minimal satu kali dalam tiga tahun merupakan bentuk penyesuaian terhadap pemanfaatan kinerja emiten kepada pemegang saham. Khususnya mereka yang memiliki saham minoritas.

Menurut Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Eddy Sugito, pihaknya juga telah menyiapkan sanksi kepada emiten yang tidak memenuhi ketetapan baru tersebut.

"Ini kan draf. Bahwa tiga tahun minimal membagikan satu kali dividen," jelas Eddy seusai acara Musyawarah Anggota Tahun 2010 AEI di Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (6/5/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kajian ini juga telah didiskusikan dengan pelaku pasar dan otoritas bursa juga optimis bahwa aturan pembagian dividen bisa diterima seluruh stakeholder. Aturan ini masuk ke dalam peraturan pencatatan Undang-Undang Pasar Modal.

"Tanggapannya mestinya oke. Kita sudah rule making rule," ucapnya.

"Pembagian satu kali dalam tiga tahun dapat memenuhi. Ini sesuai dengan Undang-Undang PT (Perseroan Terbatas). Masak dalam tiga tahun enggak ada untung. Masak masuk ke saldo ditahan terus," tambahnya.

Namun dirinya juga tidak memaksakan pembagian dividen, jika emiten mencatatkan rugi dalam jangka waktu tertentu.

"Kita siapkan drafnya.(Sanksi) ada dan disesuaikan dengan UU PT," paparnya.

(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads