Mediasi Tutut-Hary Tanoe Temui Jalan Buntu

Mediasi Tutut-Hary Tanoe Temui Jalan Buntu

- detikFinance
Selasa, 18 Mei 2010 13:41 WIB
Jakarta - Putri Mendiang Mantan Presiden Soeharto Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) belum juga menyampaikan jawaban terkait penawaran pembelian saham 25% miliknya di PT Cipta Televisi Indonesia (TPI) oleh Hary Tanoesudibjo melalui PT Berkah Karya Bersama (Berkah) hingga batas akhir proses mediasi yang berjalan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya meneruskan gugatan Mbak Tutut ke meja pengadilan atau dengan kata lain proses mediasi telah gagal.

"Hari ini saya mendapatkan laporan hasil mediasi antara kedua belah pihak, namun tidak tercapai kesepakatan akan adanya perdamaian," ujar Hakim Mediator Kasus Sengketa Saham TPI Ennid Hassanudin ketika ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/05/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui 18 Mei 2010 merupakan batas akhir proses mediasi yang diberikan oleh Majelis Hakim. Namun, Ennid menjelaskan gagalnya proses mediasi tersebut tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian.

"Jadi gugatan tetap jalan namun perdamaian bisa dilakukan kapan saja, yang jelas berjalan pararel antara mediasi di luar pengadilan dan gugatan," tambahnya.

Dihubungi secara terpisah Kuasa Hukum Berkah, Andi F Simangunsong mengakui pihak Tutut memang tidak memberikan kepastian. "Tidak menolak namun tidak juga menerima penawaran kami," ungkapnya.

Jadi, lanjut Andi, gugatan akan berjalan terus namun tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian.

"Mereka (Tutut) tidak memberikan jawaban secara definitif terkait penawaran kami, mungkin memang waktu mediasi yang singkat kan hanya 40 hari," jelas Andi.

Pekan depan sidang gugatan sengketa saham tersebut akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads