Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya meneruskan gugatan Mbak Tutut ke meja pengadilan atau dengan kata lain proses mediasi telah gagal.
"Hari ini saya mendapatkan laporan hasil mediasi antara kedua belah pihak, namun tidak tercapai kesepakatan akan adanya perdamaian," ujar Hakim Mediator Kasus Sengketa Saham TPI Ennid Hassanudin ketika ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/05/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi gugatan tetap jalan namun perdamaian bisa dilakukan kapan saja, yang jelas berjalan pararel antara mediasi di luar pengadilan dan gugatan," tambahnya.
Dihubungi secara terpisah Kuasa Hukum Berkah, Andi F Simangunsong mengakui pihak Tutut memang tidak memberikan kepastian. "Tidak menolak namun tidak juga menerima penawaran kami," ungkapnya.
Jadi, lanjut Andi, gugatan akan berjalan terus namun tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian.
"Mereka (Tutut) tidak memberikan jawaban secara definitif terkait penawaran kami, mungkin memang waktu mediasi yang singkat kan hanya 40 hari," jelas Andi.
Pekan depan sidang gugatan sengketa saham tersebut akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.
(dru/dnl)











































