"Kami sedang melakukan pendekatan terutama kepada Kementerian Kehutanan agar itu bisa terwujud," kata Direktur Utama PT Timah, Wachid Usman di sela acara seminar pertambangan di Hotel Ritz Carlton, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (24/5/2010).
Menurut Wachid, dana yang dibutuhkan untuk mereklamasi lahan bekas tambang menjadi hutan tanaman industri mencapai Rp 15 juta per hektar. Pada tahun ini, rencananya perseroan akan mereklamasi lahan bekas tambang seluas 1.600 hektar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dipanen tanam-tanaman tersebut akan dijual dan dialokasikan untuk membiayai kegiatan reklamasi selanjutnya, termasuk mereklamasi kerusakan lahan tambang milik PT Timah yang dilakukan oleh para penambang liar.
"Reklamasi lahan bekas tambang adalah kewajiban. lahan bekas tambang baik yang masuk dalam perencanaan perseroan maupun yang ilegal atau di luar perencanaan itu menjadi tanggung jawab kami, selama itu masuk dalam wilayah tambang timah," paparnya.
Ke depan rencananya, PT Timah akan lebih fokus dalam kegiatan tambang di laut. Ia menargetkan kegiatan tambang di laut mencapai 70 persen sementara sisanya masih berada di darat.
"Sehingga kondisi lingkungan di darat akan membaik," ungkapnya.
Menurut dia, kegiatan penambangan di laut ini akan berjalan aman karena dijalankan sesuai dengan AMDAL yang ada sehingga tidak akan merusak terumbu karang di sekitar itu. "Kegiatannya kan minimum 2 mil dari terumbu karang sehingga kotoran hasil tambang tidak mengarah ke terumbu karang," paparnya.
Untuk mendukung rencananya tersebut, pada tahun ini perseroan akan membangun lima kapal hisap baru senilai Rp 1,5 triliun. "Di mana sekitar 30-40 persen berasal dari internal perseroan," tambahnya.
(epi/dnl)











































