PGN Berhentikan Sementara Djoko Darmono

PGN Berhentikan Sementara Djoko Darmono

Indro Bagus, Angga Aliya ZRF - detikFinance
Selasa, 25 Mei 2010 12:50 WIB
Jakarta -

Dewan Komisaris PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menghentikan sementara Djoko Pramono dari jabatan Direktur Umum perseroan terhitung mulai 21 Mei 2010.

Menurut Sekretaris Perusahaan PGN Wahid Sutopo, keputusan itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisaris PGN No Kep-001/D-KOM/2010.

"Terhitung tanggal 21 Mei 2010, Dewan Komisaris memberhentikan sementara Djoko Pramono sebagai Direktur Umum PGN," katanya kepada detikFinance, Selasa (25/5/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pemberhentian sementara ini sudah sesuai dengan Anggaran Dasar PGN Pasal 11 ayat 15 huruf a dan Pasal 15 ayat 7 huruf a. Ia mengatakan, Djoko sebelumnya sudah non aktif sejak Januari 2010 karena sedang dilakukan proses pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dewan Komisaris melihat sudah saatnya untuk diberhentikan saja. Tentunya masih harus menunggu RUPSLB yang akan dilakukan bulan Juni," ujarnya.

Sebelumnya Djoko Darmono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Djoko diduga menerima pungutan uang proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas sebanyak Rp 700 juta dan penyuapan ke sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.

Jumlah dana yang diserahkan kepada anggota DPR itu sekitar Rp 1,6 miliar. Tujuannya untuk mendapatkan izin melakukan penawaran umum saham perdana alias initial public offering (IPO) sebagai langkah privatisasi perusahaan pelat merah tersebut.

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads