Konsumsi Minol Turun Pasca Tarif Cukai Baru

Konsumsi Minol Turun Pasca Tarif Cukai Baru

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Selasa, 25 Mei 2010 13:45 WIB
Konsumsi Minol Turun Pasca Tarif Cukai Baru
Jakarta - PT Multi Bintang Indonesia Tbk mengakui akan terjadi penurunan volume produksi minuman beralkohol (minol), khususnya untuk merek dagang mereka, Heineken dan Bir Bintang di akhir semester I 2010. Hal ini terjadi pasca pemberlakuan kenaikan tarif cukai baru bagi produk minol berlaku mulai 1 April 2010.

Demikian disampaikan Presiden Direktur Multi Bintang, Rick Linck dalam paparan publik di Hotel Four Season, Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (25/5/2010).

"Pasti ada penurunan volume produksi, dari pemberlakukan cukai," jelasnya.
 
Setelah Kementerian Keuangan memberlakukan tarif cukai baru untuk produk minuman beralkohol (minol) mulai 1 April 2010, industri minol akan terpukul. Volume produksi akan menurun, seiring dengan menurunnya permintaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Linck percaya, volume produksi perseroan akan meningkat pada paruh kedua tahun 2010. Ini seiring dengan tren positif dari pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Ini dengan catatan, ekonomi kita tumbuh. Produksi akan kembali naik triwulan III-IV 2010. Tahun ini pasti ada growth," paparnya.

Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani telah menetapkan kenaikan bea masuk atas minuman beralkohol. Kenaikan bea masuk minol ini dilakukan dalam rangka optimalisasi kenaikan penerimaan negara.

Aturan baru mengenai bea masuk minol ini tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.011/2010 menetapkan Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk-Produk Minuman Yang Mengandung  Etil Alkohol Tertentu yang berlaku mulai tanggal 7 April 2010.

Tarif Bea Masuk (BM) minuman seperti dilansir dari siaran pers Depkeu, Selasa (27/4/2010) adalah:


  • Bir yang terbuat dari malt yaitu bir hitam dan porter maupun lain-lain termasuk ale: tarif BM Rp 14.000 per liter.
  • Minuman fermentasi pancar: tarif BM Rp 55.000 per liter.
  • Brendi dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya atau dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya: tarif BM Rp 125.000 per liter.
  • Wiski dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% atau dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya: tarif BM Rp 125.000 per liter.
  • Vodka dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% atau dengan kadar alkohol melebihi 46%: tarif BM sebesar Rp 125.000 per liter.
(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads