Pengacara KPC Aji Wijaya mengatakan, pihaknya memang sudah mengetahui soal penolakan PK itu melalui situs MA.
"Dari situs MA, saya mengetahui bahwa permohonan PK DJP ditolak. Kami sangat menghormati dan akan mematuhi putusan tersebut. Putusan mana juga semakin menegaskan, bahwa KPC tidak melakukan penyimpangan pajak," ujar Aji kepada detikFinance, Rabu (26/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dalam kasus penyidikan pajak KPC. Penolakan itu tertuang dalam keputusan MA No.141 B/PK/PJK/2010 tertanggal 24 Mei 2010. Keputusan itu ditetapkan oleh majelis hakim PK yang terdiri dari Imam Soebechi, Supandi, dan Paulus E Lotulong.
Dirjen Pajak sebelumnya mengajukan PK ke MA pada Maret 2010 setelah Pengadilan Pajak pada Desember 2009 memutuskan Ditjen Pajak tidak diizinkan melakukan penyidikan atas KPC karena tidak adanya alasan dan bukti yang kuat.
Ditjen Pajak tetap berkeras melakukan penyidikan pajak atas KPC alias tidak mematuhi keputusan pengadilan pajak Desember 2009. KPC pun mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak penyidikan pajak. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Februari lalu memutuskan tidak menerima gugatan pra peradilan yang diajukan KPC.
Perseteruan Ditjen Pajak dengan KPC memang bermula dari adanya dugaan menunggak pajak senilai Rp 1,5 triliun yang konon dilakukan oleh produsen batubara terbesar di Indonesia itu. (qom/dnl)











































