KPC Minta Ditjen Pajak Segera Hentikan Penyidikan Pajak

MA Menolak PK

KPC Minta Ditjen Pajak Segera Hentikan Penyidikan Pajak

- detikFinance
Rabu, 26 Mei 2010 10:29 WIB
Jakarta - PT Kaltim Prima Coal (KPC) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak segera menghentikan penyidikan pajak terhadapnya, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Dirjen Pajak.

Pengacara KPC Aji Wijaya mengatakan, pihaknya memang sudah mengetahui soal penolakan PK itu melalui situs MA.

"Dari situs MA, saya mengetahui bahwa permohonan PK DJP ditolak. Kami sangat menghormati dan akan mematuhi putusan tersebut. Putusan mana juga semakin menegaskan, bahwa KPC tidak melakukan penyimpangan pajak," ujar Aji kepada detikFinance, Rabu (26/5/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karenanya pula Ditjen Pajak harus berbesar hati untuk mematuhi putusan MA dan menghentikan penyidikan terhadap KPC. Putusan MA tersebut juga merupakan kabar baik seluruh stakeholders, karyawan, pemegang saham dan lingkungan masyarakat sekitar KPC," imbuh Aji.

Seperti diketahui, MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dalam kasus penyidikan pajak KPC. Penolakan itu tertuang dalam keputusan MA No.141 B/PK/PJK/2010 tertanggal 24 Mei 2010. Keputusan itu ditetapkan oleh majelis hakim PK yang terdiri dari Imam Soebechi, Supandi, dan Paulus E Lotulong.

Dirjen Pajak sebelumnya mengajukan PK ke MA pada Maret 2010 setelah Pengadilan Pajak pada Desember 2009 memutuskan Ditjen Pajak tidak diizinkan melakukan penyidikan atas KPC karena tidak adanya alasan dan bukti yang kuat.

Ditjen Pajak tetap berkeras melakukan penyidikan pajak atas KPC alias tidak mematuhi keputusan pengadilan pajak Desember 2009. KPC pun mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak penyidikan pajak. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Februari lalu memutuskan tidak menerima gugatan pra peradilan yang diajukan KPC.

Perseteruan Ditjen Pajak dengan KPC memang bermula dari adanya dugaan menunggak pajak senilai Rp 1,5 triliun yang konon dilakukan oleh produsen batubara terbesar di Indonesia itu. (qom/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads