Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama KPC Endang Ruchiyat saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/5/2010).
"Biasaya kalau ada perselisihan pajak, kami bayar dulu kurang pajaknya baru kemudian proses hukumnya kami ikuti," ujar Endang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum dengar. Kami ikuti aturan yang berlaku. Perbedaan penafsiran kita serahkan kepada aparat hukum, polisi dan jaksa," imbuh Endang.
Dirjen Pajak sebelumnya mengajukan PK ke MA pada Maret 2010 setelah Pengadilan Pajak pada Desember 2009 memutuskan Ditjen Pajak tidak diizinkan melakukan penyidikan atas KPC karena tidak adanya alasan dan bukti yang kuat.
Ditjen Pajak tetap berkeras melakukan penyidikan pajak atas KPC alias tidak mematuhi keputusan pengadilan pajak Desember 2009. KPC pun mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak penyidikan pajak. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Februari lalu memutuskan tidak menerima gugatan pra peradilan yang diajukan KPC.
Perseteruan Ditjen Pajak dengan KPC memang bermula dari adanya dugaan menunggak pajak senilai Rp 1,5 triliun yang konon dilakukan oleh produsen batubara terbesar di Indonesia itu.
(epi/dnl)











































