Tjiptardjo menyatakan sampai saat ini, dirinya belum mengetahui keputusan Mahkamah Agung terkait perkaranya dengan PT KPC. Namun, pihaknya akan segera mempelajari penyebab kekalahannya.
"Saya belum dapat amar keputusan, tapi kita akan segera evaluasi. Ini (Indonesia) kan negara hukum,kita akan pelajari yang jadi penyebab kekalahannya. Saya mau ke kantor juga, pokoknya secepatnya," ujar Tjiptardjo saat dihubungi detikFinance, Kamis (27/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih ada upaya yang lain. Yang dipersoalkan pemegang buper. Buper sudah selesai, kasus sudah menggelinding ke tingkat penyidikan. Masih ada upaya hukum yang lain. KY (Komisi Yudisial) katanya koran juga mau ikut, kita akan kasih informasinya, kalau mereka membutuhkan" tegasnya.
Namun Tjiptardjo menyatakan usaha lain tersebut harus tetap berada pada koridor hukum.
"Kita mematuhi koridor hukum. Pengawasan dan pembenahan politik, hukum kita patuhi, kita lihat. Penegak hukum tidak hanya Ditjen Pajak, tapi terkait dengan polisi,jaksa," jelasnya.
Ditjen Pajak, lanjut Tjiptardjo, bersikeras memenangkan setiap kasus termasuk kasus dengan PT KPC tersebut sebetulnya semata-mata untuk menjalankan tugas.
"Kita tidak pernah putus asa dalam menegakkan hukum, mengamankan tugasnya. Kita (Pegawai Ditjen Pajak) itu landasannya nurani, pengawal kita Tuhan. Ini yang memberikan semangat sehingga tidak pernah putus asa menjalankan tugas, mencintai negeri,dan menegakkan kebenaran," tukasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dalam kasus sengketa pajak Rp 1,5 triliun dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Dirjen Pajak sebelumnya mengajukan PK ke MA pada Maret 2010 setelah Pengadilan Pajak pada Desember 2009 memutuskan Ditjen Pajak tidak diizinkan melakukan penyidikan atas KPC karena tidak adanya alasan dan bukti yang kuat.
(nia/qom)











































