Demikian disampaikan Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK, Nurhaida saat ditemui di Gedung BEI, SCBD, Jakarta, Senin (31/5/2010).
Fasilitas ini bertujuan untuk mendukung penyelesaian transaksi bursa melalui metode Continuous Settlement. Ia menegaskan, dalam rangka mengefektifkan peran dan fungsi sebagai Central Counterparty di pasar modal, KPEI kembali mengembangkan sistem guna mendukung penyelesaian transaksi bursa. Metode yang dipakai dalam transaksi adalah Continuous Settlement.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Sistem) diharapkan dapat meningkatkan likuiditas transaksi di BEI dan KPEI sebagai lembaga pengelola risiko dapat melakukan perhitungan risk exposure menjadi lebih cepat dab akurat," ungkap Direktur Utama KPEI, Hoesen.
Penyelesaian transaksi ini, membutuhkan proses pembiayaan (funding) kepada KPEI melalui pinjaman fasilitas Intraday dari lembaga perbankan. Usai negosiasi dengan perbankan, akhir disepakati pemberian fasilitas Intraday dengan Bank CIMB Niaga dan Bank Permata.
Bank CIMB Niaga memberikan fasilitas Intraday sebesar Rp 290 miliar. Sedangkan Bank Permata memberikan pinjaman fasilitas yang sama, dengan nilai Rp 200 miliar.
"Penyelesaian transaksi bursa melalui metode Continuous Settlement untuk memenuhi hak terima dana Anggota Kliring yang telah menyelesaikan kewajiban serah dana dari Anggota Kliring lainnya," katanya.
Direktur Bank Permata, Lauren Sulistiawati, dalam keterangan tertulisnya juga menyambut baik partisipasi perusahaannya dalam pemberian fasilitas pembiayaan ini.
"Fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan fungsi KPEI dalam memfasilitasi penyelesaian yang terjadi," ungkap Lauren.
Sedangkan, Head of Securities Services Bank CIMB Niaga menambahkan hingga akhir tahun 2009, perseroan mencatat nilai transaksi melalui KSEI sebesar Rp 1.373,22 triliun (52% dari total transaksi) dengan frekuensi (C-BEST) mencapai 43%.
Penandatanganan fasilias Intraday ini sendiri dilakukan oleh Direktur Utama KPEI, Hoesen bersama Head Client Relationship Wholesale Banking Bank Permata Roy Arman Arfandy dan Wakil Presiden Direktur Bank CIMB Niaga Catherinawati Hadiman.
Sementara Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta agar KPEI membuat aturan jelas atas fasilitas pinjaman untuk Transaksi Intraday yang baru.
"Harus jelas, fasilitas diberikan kepada siapa. Fairness yang harus di-settlement, yang harus kliring. Harus ada kondisi tertentu," tegas Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK, Nurhaida.
Penerapan fasilitas transaksi Intraday, sebelumnya hanya dilakukan dalam dua kelompok (batch) settlement, yaitu di pukul 8.30 dan 12.15. Alur ini dianggap sudah tidak dapat menampung kebutuhan transaksi jual-beli saham yang semakin meningkat.
Ke depan, fasilitas Settlement dapat dilakukan setiap 15 menit sekali, mulai pukul 6.30 sampai 13.30. Dengan demikian, lalu lintas jual beli saham akan semakin intensif, dan anggota kliring (anggota bursa/AB) dapat lebih cepat memproses perdagangan.
Menurut Hoesen, KPEI memberi garansi akan menerapkan aturan yang jelas atas fasilitas pinjaman untuk Transaksi Intraday. "Akan disiapkan, apakah setiap settlement akan dibayar. Ini harus jadi perhatian. Rule of the game-nya harus jelas," kata Hoesen.
Fasilitas pinjaman untuk Transaksi Intraday sendiri, akan mulai disosilasasikan pada bulan Juni 2010. Dan satu bulan setelahnya, baru akan diterapkan.
"Kita akan undang anggota kliring dalam beberapa batch. Juga termasuk untuk wartawan. Prosesnya akan continues, fairness mekanisme pembayaran," jelasnya.
Hingga saat ini, kebutuhan pembiayaan trankaksi settlement diprediksi mencapai Rp 480 miliar. Perhitungan ini merupakan selisih antara transaksi jual dan beli (netting).
"Kebutuhan (pembiayaan) kita diprediksi akan terus bertambah, karena kebutuhan pasar semakin besar. Kita tambah cerukan. Dari rata-rata harian, kebutuhan sekitar Rp 460-480 miliar," paparnya.
"Rate kita (KPEI) masih sama 2,5% per annum dan akan dibayarkan per transaksi, tiap bulannya. Harapannya sih turun," imbuhnya.
Â
Â
(dro/qom)











































