MA: Dirjen Pajak Masih Punya Kesempatan Usut Pajak KPC

MA: Dirjen Pajak Masih Punya Kesempatan Usut Pajak KPC

- detikFinance
Senin, 31 Mei 2010 16:07 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih mempunyai kesempatan untuk mengusut tuntas soal dugaan tunggakan pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC), meskipun Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Dirjen Pajak dalam kasus sengketa pajak Rp 1,5 triliun dengan KPC.

Demikian disampaikan oleh Juru Bicara MA Hatta Ali dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (31/5/2010).Β 

"Ini kesalahan prosedur administrasi, jadi Dirjen Pajak masih ada kesempatan menindaklanjuti soal pajak ini," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hatta mengatakan, kekalahan Ditjen Pajak di MA kemarin masih akibat kesalahan prosedur pemeriksaan. Bukan soal substansi kasusnya, jadi masih bisa diperbaiki oleh Ditjen Pajak sehingga permintaan untuk memeriksa KPC bisa dikabulkan oleh MA.

Dikatakan Hatta, MA mengeluarkan keputusan dengan cepat agar Ditjen Pajak bisa mengoreksi prosedur pemeriksaan.

"Ini dipercepat supaya Dirjen Pajak mengoreksi prosedur yang harus diikuti sesuai ketentuan yang berlaku. Misalnya dalam pentahapan, Laporan Pemeriksaan Pajak Sumir (LPPS) baru SK bukti permulaan. Ini ternyata tidak melalui prosedur yang ditentukan," jelas Hatta.

Jadi prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak salah, sehingga perlu diperbaiki agar pemeriksaa subtansi bisa dilakukan dan dikabulkan MA.

Hatta membantah jika ada kongkalikong antara KPC dengan MA yang terlihat dari keputusan itu.

"Seolah ada intervensi ke MA sehingga menjatuhkan putusan seperti itu. Saya pertegas tidak ada intervensi dari siapa pun juga. Lagian, putusan ini sama sekali belum menyinggung subtansi," tukasnya.
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads