Demikian disampaikan oleh Juru Bicara MA Hatta Ali dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (31/5/2010).Β
"Ini kesalahan prosedur administrasi, jadi Dirjen Pajak masih ada kesempatan menindaklanjuti soal pajak ini," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Hatta, MA mengeluarkan keputusan dengan cepat agar Ditjen Pajak bisa mengoreksi prosedur pemeriksaan.
"Ini dipercepat supaya Dirjen Pajak mengoreksi prosedur yang harus diikuti sesuai ketentuan yang berlaku. Misalnya dalam pentahapan, Laporan Pemeriksaan Pajak Sumir (LPPS) baru SK bukti permulaan. Ini ternyata tidak melalui prosedur yang ditentukan," jelas Hatta.
Jadi prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak salah, sehingga perlu diperbaiki agar pemeriksaa subtansi bisa dilakukan dan dikabulkan MA.
Hatta membantah jika ada kongkalikong antara KPC dengan MA yang terlihat dari keputusan itu.
"Seolah ada intervensi ke MA sehingga menjatuhkan putusan seperti itu. Saya pertegas tidak ada intervensi dari siapa pun juga. Lagian, putusan ini sama sekali belum menyinggung subtansi," tukasnya.
(dnl/qom)











































