Hal ini disampaikan Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Nurhaida saat ditemui di Gedung BEI, SCBD, Jakarta, Senin (31/5/2010).
"Kedepan, rekening bank pembayar, broker, akan sampai sub rekening yang dimiliki nasabah," kata Nurhaida
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka bisa cek. Sudah ada dua bank yang setuju, namun prosesnya masih belum tuntas," jelas Nurhaida.
Namun sayang, Nurhaida masih enggan menyebut bank-bank yang telah bersepakat dengan Bapepam-LK.
Menurutnya, pembentukan subrekening bertujuan mengamankan dana investor. Selama ini pun Bapepam-LK tidak bisa memantau secara penuh keberadaan dana tersebut. Deposit nasabah, khususnya yang melakukan transaksi online, masih berbentuk uang tunai dan tercatat atas nama rekening perusahaan efek.
Nurhaida juga menyebut bahwa, bank-bank yang mencairkan fasilitas pinjaman untuk transaksi Intraday, kemungkinan akan bertambah. Ini sejalan dengan, perkembangan volume transaksi yang semakin meningkat.
Sampai hari ini, baru terdapat dua bank yang sepakat fasilitas pinjaman transaksi Intraday. Mereka adalah PT CIMB Niaga Tbk (BNGA) dan PT Bank Permata Tbk (BNLI) dengan nilai mencapai Rp 490 miliar.
"Kami dorong untuk KPEI menjajaki kerjasama dengan bank lain. Namun ini sifatnya bilateral, mutual aggrement. Jadi kesepakatan kedua belah pihak," paparnya.
Lanjut Nurhaida, "namun penambahan itu pilihan. Bank bisa lebih atau bank yang ada asalkan dapat meng-cover volume yang semakin meningkat," imbuhnya.
(wep/dro)











































