Sengketa Efek, Aryaputra Desak Bapepam Suspensi Saham BFI Finance

Sengketa Efek, Aryaputra Desak Bapepam Suspensi Saham BFI Finance

- detikFinance
Kamis, 03 Jun 2010 12:29 WIB
Sengketa Efek, Aryaputra Desak Bapepam Suspensi Saham BFI Finance
Jakarta - PT Aryaputra Teguharta (APT) mendesak Bapepam-LK menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT BFI Finance Tbk (BFIN) karena sebagian saham yang diperdagangkan telah dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain.

"Kami sesegera mungkin akan melayangkan surat permohonan suspensi itu dengan dasar PK Mahkamah Agung nomor 240PK/PDT/2007 tanggal 20 Februari 2007 yang memerintahkan manajemen BFIN untuk mengembalikan saham APT yang dialihkan kepada pihak lain secara tidak sah," kata kuasa hukum APT, Marcelina Simatupang kepada detikFinance, Kamis (3/6/2010).

Ia mengatakan, pihaknya pada tahun 2007 telah mengirimkan permohonan suspensi sebanyak tiga kali kepada Bapepam namun tidak ada tanggapan atas surat itu. Padahal dasar surat itu sangat jelas yaitu keputusan PK Mahkamah Agung atas sengketa saham itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasanya tanpa ada permohonan suspensi, misalnya ada sinyalemen ketidakberesan penjualan saham, Bapepam langsung bisa mensuspensi, tetapi kok ini tidak ditanggapi. Dalam waktu dekat kami akan kirim surat lagi ke Bapepam mempertanyakan hal tersebut," katanya.

Selain itu, Marselina juga meminta Bapepam-LK agar tidak memberikan ijin kepada manajemen BFIN, yang dalam waktu dekat ini akan membagikan dividen atas laba 2009. Hal itu karena masih ada saham BFIN milik PT APT yang belum dikembalikan dan dimiliki secara tidak sah oleh pihak lain.

"Jika tidak juga ada tanggapan, maka kami akan melaporkan kasus penjualan saham milik APT kepada Mabes Polri dengan pasal penggelapan, karena sudah jelas keputusan PK MA meminta kepada direksi BFIN untuk mengembalikan saham, namun tidak juga dilaksanakan," katanya.

Kasus sengketa gadai saham ini bermula saat APT menjaminkan saham kepemilikannya di PT Bunas Finance Indonesia (sekarang PT BFI Finance) sebanyak 111.804.732 saham pada 1 Juni 1999.

Penjaminan saham tersebut diikat oleh perjanjian gadai saham yang jatuh tempo pada 1 Desember 2000. Artinya, sejak itu manajemen BFIN tak lagi berhak mengutak-atik saham milik APT tersebut.

Namun, belakangan pada 11 Mei 2001 manajemen BFIN mengalihkan saham APT kepada pihak lain. Karena itu, pada pertengahan Maret 2003, APT mengusung perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terus berlanjut sampai keluar putusan PK Mahkamah Agung yang memerintahkan manajemen BFIN mengembalikan saham-saham milik APT.  

Masalah sengketa saham itu, dikabarkan telah membuat sejumlah kreditor dan perbankan baik lokal maupun asing menarik kembali komitmen kucuran kreditnya ke BFIN.

Akibatnya, pada triwulan I-2010, total pinjaman yang diterima BFIN anjlok 60,81% menjadi Rp 622 miliar dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 1,5 triliun. Konsekuensinya, total pembiayaan yang dikucurkan BFIN kepada konsumen juga mengalami penurunan sebesar 13,17 persen, yakni dari Rp 2,2 triliun pada triwulan I-2009 menjadi Rp 1,9 triliun pada triwulan I-2010. (dro/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads